Ketentuan Kreator
Penting
Sesuai dengan
penjelasan sebelumnya pada Kedudukan Galangdaya, Galangdaya
menegaskan bahwa penyelenggaraan Platform Galangdaya ini dibuat sebagai
perantara antara Kreator dengan Donatur untuk memudahkan masyarakat dalam
aktivitas Penggalangan Daya (Dana, Barang, Relawan) serta memberikan Kontribusi
sumber daya secara daring.
Sepanjang
diperbolehkan oleh hukum yang berlaku, keaslian Narasi berikut informasi
lainnya, pengelolaan Penggalangan Daya, dan/atau Implementasi Kontribusi Sumber
Daya Sumber Daya yang terhimpun, yang melibatkan Pengguna sebagai Kreator, maka
tanggung jawab kepada Penerima Manfaat dan Donatur menjadi milik Kreator.
A. Ketentuan Umum
Kreator
1. Kreator dengan ini
menyatakan bahwa Kreator yang merupakan perwakilan sah dari Lembaga/Komunitas
adalah orang yang cakap dan mampu untuk mengikatkan diri dan
Lembaga/komunitasnya dalam sebuah perjanjian yang sah menurut hukum.
2. Kreator wajib membaca,
memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan yang tertera dalam Syarat dan
Ketentuan serta Panduan
Menggalang Daya - Galangdaya Community Guideline.
3. Kreator wajib
memberikan informasi yang benar, jelas, lengkap, terbaru, jujur, dan akurat
saat menggunakan layanan Penggalangan Daya.
4. Kreator bersedia
melakukan serangkaian proses Verifikasi dan kelengkapan dokumen lainnya apabila
diperlukan.
5. Kreator telah memahami
dan menyetujui untuk bertanggung jawab kepada Penerima Manfaat serta Donatur
berkaitan dengan kebenaran, keabsahan, serta keakuratan informasi dan foto
dokumen yang diberikan pada saat:
§ Proses verifikasi
identitas (diri dan Lembaga/Komunitas) dan/atau verifikasi dokumen medis; serta
§ Proses Pencairan
Kontribusi Dana
6. Kreator memahami
kewajiban untuk melakukan hal berikut secara mandiri saat menggunakan layanan
Penggalangan Daya di Platform Galangdaya:
§ Pembuatan dan
pengelolaan akun;
§ Menjaga keamanan dan
kerahasiaan dari akun dan kata sandi (password);
§ Pembuatan Penggalangan
Daya (Dana, Barang, Relawan);
§ Verifikasi;
§ Pengelolaan
penggalangan daya; dan
§ Pencairan Kontribusi
Dana
§ Menyalurkan Kontribusi
kepada Penerima Manfaat (perorangan atau lembaga);dan
§ Menyampaikan rincian
dan bukti penggunaan sumber daya.
7. Dalam hal apabila
Kreator yang memiliki kesepakatan terpisah dengan Galangdaya dan mempercayakan
kewajiban-kewajiban tertentu kepada Galangdaya, maka Kreator menyetujui dan
memahami bahwa Galangdaya berhak dan memiliki kewenangan untuk mewakili Kreator
sepanjang diterangkan dalam kesepakatan terpisah tersebut.
8. Kreator dianggap telah
membaca, memahami, dan bersedia untuk menyetujui syarat dan ketentuan di
Platform Galangdaya, namun tidak terbatas pada ketentuan pembuatan dan
pengelolaan akun, ketentuan pembuatan Penggalangan Daya, ketentuan verifikasi,
ketentuan pengelolaan Penggalangan Daya, ketentuan Biaya Administrasi,
ketentuan Pencairan Kontribusi Dana, ketentuan pengembalian kontribusi, ketentuan
kontribusi belum tersalurkan, dan ketentuan pelanggaran dan sanksi pada
Penggalangan Daya. Kreator tidak akan menggunakan Platform Galangdaya untuk
melakukan tindakan yang melanggar syarat dan ketentuan di Platform Galangdaya
maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9. Kreator dengan ini
menyatakan Platform Galangdaya tidak bertanggung jawab atas kerugian ataupun
kendala yang timbul atas penyalahgunaan layanan Penggalangan Daya yang
diakibatkan oleh kelalaian Kreator, termasuk namun tidak terbatas pada:
§ Menyetujui dan/atau
memberikan akses masuk ke akun milik Kreator kepada pihak lain yang
mengakibatkan kerugian ataupun kendala pada akun Kreator;
§ Tidak memenuhi
Implementasi Sumber Daya sesuai maksud dan tujuan yang tertera pada halaman Penggalangan
Daya;
§ Menggelapkan dan/atau
menyalahgunakan Kontribusi yang diperoleh dari Penggalangan Daya; dan
§ Melakukan perbuatan
melawan hukum lainnya pada saat, selama, maupun setelah masa Penggalangan Daya,
sehingga pelaksanaan Penggalangan Daya miliknya dan Implementasi Sumber Daya
tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
10. Dalam hal apabila
Kreator melakukan suatu pelanggaran berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini maka
Kreator bersedia untuk dihubungi, dimintakan keterangan dan
pertanggungjawabannya oleh Galangdaya. Kreator menyetujui untuk tidak
menggunakan dan/atau mengakses sistem pada Platform Galangdaya secara langsung
atau tidak langsung baik keseluruhan atau sebagian dengan virus, perangkat
lunak, atau teknologi lainnya yang dapat mengakibatkan melemahkan, merusak,
mengganggu atau menghambat, membatasi dan/atau mengambil alih fungsionalitas
serta integritas dari sistem perangkat lunak atau perangkat keras, jaringan,
dan/atau data pada Platform Galangdaya.
11.
Galangdaya berhak untuk melakukan tindakan dan mengambil
keputusan terkait dengan penyaluran Kontribusi bagi Penerima Manfaat, apabila
Kreator tidak dapat dihubungi dalam kurun waktu 6 (enam) bulan sejak melakukan
aktivitas terakhir melalui Platform Galangdaya.
B.
Ketentuan Pembuatan dan Pengelolaan Akun
1. Kreator wajib telah
memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) (kecuali ditentukan lain oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia) dan Surat Tugas dari
Lembaga/Komunitasnya. Bagi Lembaga/Komunitas yang memberikan persetujuan
tersebut, maka Lembaga/Komunitas telah memahami dan menyetujui untuk
bertanggung jawab atas keaslian Narasi berikut informasi lainnya pada
Penggalangan Daya, pengelolaan Penggalangan Daya, dan/atau Implementasi
Kontribusi Sumber Daya yang diperoleh dari Penggalangan Daya yang telah
dibuat.
2. Kreator memahami bahwa
1 (satu) nomor ponsel atau 1 (satu) alamat surel (email) hanya dapat digunakan
untuk mendaftar 1 (satu) akun Pengguna Galangdaya.
3. Kreator telah memahami
dan menyetujui untuk bertanggung jawab kepada Penerima Manfaat serta Donatur
berkaitan dengan kebenaran, keabsahan, serta keakuratan informasi dan dokumen
data diri yang diberikan pada saat proses pembuatan hingga pengelolaan akun.
4. Kreator berhak untuk
mengubah kata sandi (password) secara mandiri melalui akun miliknya.
Apabila Kreator memiliki kendala khusus dan membutuhkan bantuan tim Galangdaya,
maka Kreator dapat mengajukan permintaan dan memberikan informasi yang
dibutuhkan oleh tim Galangdaya melalui Galangdaya.id/help, dengan
ketentuan surel (email) Kreator telah terverifikasi.
5. Kreator berhak atas
fitur keamanan tambahan berupa pengiriman Kode Autentikasi yang dikirimkan
melalui surel (email) atau aplikasi pesan ke nomor ponsel yang sudah
terkonfirmasi sebagai nomor Kreator.
6. Galangdaya mewajibkan
Kreator untuk tidak memberikan email atau nomor ponsel akun,
kata sandi (password), bahkan Kode Autentikasi kepada pihak lain.
Apabila Kreator memberikan data penting tersebut kepada pihak lain, maka
Kreator memahami dan menyetujui untuk bertanggung jawab secara pribadi atas
penyalahgunaan yang mungkin dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
7. Demi keamanan akun,
Galangdaya menyarankan agar Kreator mengubah kata sandi (password) dari
waktu ke waktu secara berkala untuk menjaga kerahasiaan akun Galangdaya
miliknya.
8. Kreator setuju untuk
menginformasikan kepada Galangdaya apabila ada penggunaan yang mencurigakan
dari akun dan/atau Penggalangan Daya yang dimilikinya.
9.
Kreator dapat mengajukan penonaktifan akun miliknya dengan
melakukan permintaan dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh tim
Galangdaya melalui Galangdaya.id/help dan/atau fitur
penonaktifan dan/atau penghapusan akun, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
C.
Ketentuan Pembuatan Penggalangan Daya
1. Kreator telah memahami
dan menyetujui untuk bertanggung jawab kepada Penerima Manfaat serta Donatur
berkaitan dengan kebenaran, keabsahan, dan keakuratan Narasi berikut informasi
lainnya yang ditulis pada saat proses pembuatan Penggalangan Daya.
2. Kreator telah memahami
dan memastikan seluruh Narasi serta informasi lainnya yang ditulis pada
Penggalangan Daya berdasarkan kesepakatan dan dengan izin dari Penerima
Manfaat.
3. Kreator dilarang untuk
menyediakan metode pembayaran Kontribusi Dana milik pribadi yang terpisah
dengan Galangdaya pada halaman Penggalangan Daya.
4. Galangdaya berhak
untuk melakukan proses penyaringan pada Penggalangan Daya sesuai dengan Syarat
dan Ketentuan, Panduan
Menggalang Dana - Galangdaya Community Guideline, serta kebijakan dan
prosedur internal Galangdaya yang berlaku dari waktu ke waktu. Galangdaya tanpa
pemberitahuan terlebih dahulu memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan yang
diperlukan sesuai hasil proses penyaringan, termasuk namun tidak terbatas
berupa tindakan:
§ Modifikasi atau
menutup Penggalangan Daya untuk kebutuhan medis; dan
§ Menyetujui atau
menolak Narasi berikut informasi lainnya yang dituliskan pada proses pembuatan
Penggalangan Daya untuk kebutuhan non-medis.
5. Kreator telah memahami
dan menyetujui hal berikut:
§ Setelah proses
pembuatan Penggalangan Daya miliknya selesai dilakukan, maka Penggalangan Daya
belum langsung dapat diakses; dan
§ Galangdaya memiliki
wewenang untuk melakukan proses penyaringan hingga memberikan keputusan untuk
menyetujui atau menolak Narasi dan informasi lainnya yang dituliskan sebelumnya
pada proses pembuatan Penggalangan Daya.
6. Apabila Penggalangan
Daya berkaitan dengan karya/ide, maka Kreator menyatakan bahwa ide atau karya
tersebut merupakan karya yang orisinil atau dengan izin tertentu apabila
bersumber dari karya pihak lain sebagaimana yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan tentang Hak Kekayaan Intelektual yang berlaku.
7.
Kreator memahami dan menyetujui bahwa Kreator wajib melaksanakan
verifikasi agar halaman Penggalangan Daya miliknya dapat diakses secara terbuka
oleh seluruh Pengguna di Platform Galangdaya.
D.
Ketentuan Verifikasi
1.
Seluruh Kreator dengan ini memahami dan menyetujui kewajiban
untuk melakukan verifikasi sebelum dapat mencairkan Kontribusi Dana yang
diperoleh dari Penggalangan Daya miliknya. Kreator untuk kebutuhan medis
diwajibkan untuk melakukan verifikasi identitas dan verifikasi dokumen medis,
sementara Kreator untuk kebutuhan non-medis hanya diwajibkan untuk verifikasi
identitas.
2.
Kreator dilarang menggunakan layanan Galangdaya untuk
menyamar/memalsukan dirinya dan/atau menyamar/memalsukan Penerima Manfaat
sebagai seseorang/pihak lain secara melawan hukum untuk menyesatkan dan/atau
menipu orang lain secara sengaja maupun tidak sengaja.
3.
Cara untuk verifikasi identitas adalah dengan mengunggah foto
dokumen yang dimiliki oleh Kreator berikut:
§ Kartu Tanda Penduduk
(KTP);
§ Surat Tugas dari
Lembaga/Komunitas;
§ NPWP Lembaga;
§ Nomor ponsel yang
aktif.
Cara untuk verifikasi
identitas akan dijelaskan lebih lanjut pada halaman Cara
Verifikasi Identitas.
4.
Cara untuk verifikasi dokumen medis adalah dengan mengunggah
foto dokumen yang dimiliki oleh Penerima Manfaat berikut:
§
Dokumen Medis; dan
§
Kartu Keluarga (KK) atau dokumen sejenis milik Penerima Manfaat,
yang dapat membuktikan hubungan keluarga di antara Penerima Manfaat dengan
Pemilik Rekening Penerima Kontribusi Dana.
Detail kriteria foto
dokumen yang sesuai dengan kebijakan Galangdaya dijelaskan pada halaman Kelengkapan Dokumen untuk Verifikasi Medis.
5.
Kreator memahami dan menyetujui bahwa proses verifikasi
dilakukan oleh Galangdaya sesuai dengan Syarat dan Ketentuan, serta kebijakan
dan prosedur internal Galangdaya yang berlaku dari waktu ke waktu. Galangdaya
tanpa pemberitahuan terlebih dahulu memiliki kewenangan untuk melakukan
tindakan yang perlu, termasuk namun tidak terbatas pada modifikasi halaman
Penggalangan Daya dan/atau persetujuan atau penolakan dokumen yang telah
diajukan oleh Kreator dalam proses verifikasi.
6.
Setiap Kreator yang hendak membuat dan menyepakati suatu
perjanjian kerja sama terpisah dengan Galangdaya diwajibkan untuk menyepakati
suatu dokumen, termasuk namun tidak terbatas berupa Perjanjian Kerja Sama (PKS)
dan/atau Surat Pernyataan resmi yang mengikat di antara kedua pihak, baik
Kreator dan Galangdaya.
7.
Galangdaya tidak memperjualbelikan atau menyewakan data,
informasi dan dokumen yang dipergunakan pada proses verifikasi kepada pihak
ketiga manapun.
E.
Ketentuan Pengelolaan Penggalangan Daya
1. Seluruh Kreator dengan
ini memahami dan menyetujui kewajiban untuk menyebarkan tautan (link) halaman
Penggalangan Daya miliknya secara mandiri kepada Donatur.
2. Galangdaya tidak
menjamin bahwa setiap Penggalangan Daya yang terdapat pada Platform Galangdaya
akan mendapatkan sejumlah Kontribusi Sumber Daya tertentu atau target
Kontribusi Sumber Daya akan terpenuhi.
3. Kreator telah memahami
dan menyetujui untuk bertanggung jawab kepada Penerima Manfaat serta Donatur
berkaitan dengan kebenaran, keabsahan, dan keakuratan informasi yang digunakan
saat mempromosikan halaman Penggalangan Daya miliknya.
4. Apabila Penerima
Manfaat meninggal dunia, maka Kreator memiliki kewajiban untuk menginformasikan
hal tersebut kepada Galangdaya dan mendapatkan dokumen salinan berisi
keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Instansi resmi, termasuk namun tidak
terbatas dari Rumah Sakit atau kelurahan/ desa melalui keluarga Penerima
Manfaat yang kemudian salinan dokumen tersebut diberikan oleh Galangdaya.
5. Kreator dilarang
mempromosikan Penggalangan Daya secara tidak bertanggung jawab, sehingga dapat
mengganggu kenyamanan Pengguna lain. Apabila terdapat laporan dari Pengguna
lain yang mengeluhkan adanya kondisi ketidaknyamanan tersebut kepada
Galangdaya, maka Galangdaya berhak dan memiliki kewenangan untuk melakukan
tindakan yang diperlukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan sesama Pengguna
Platform Galangdaya, dengan atau tanpa pemberitahuan.
6. Kreator dilarang untuk
menciptakan dan/atau menggunakan perangkat keras/lunak/fitur dan/atau alat
lainnya, yang bertujuan mengakses atau menggunakan layanan Galangdaya untuk:
§ Manipulasi data pada
Penggalangan Daya; dan/atau
§ Memanipulasi perangkat
yang bertujuan untuk merugikan Galangdaya.
7. Galangdaya memiliki
Mitra khusus yang ditunjuk melalui perjanjian kerja sama untuk mempublikasikan
Penggalangan Daya. Mitra Galangdaya berhak dan memiliki kewenangan sebagian
dan/atau penuh untuk menentukan Penggalangan Daya yang akan dipublikasikan oleh
Galangdaya. Hak dan kewajiban bagi Kreator terpilih yang dipublikasikan oleh
Mitra Galangdaya dijelaskan lebih terperinci pada perjanjian kerja sama
terpisah, termasuk namun tidak terbatas berupa Perjanjian Kerja Sama (PKS)
dan/atau Surat Pernyataan resmi.
8. Kreator berhak untuk
menutup Penggalangan Daya miliknya meskipun belum mencapai batas waktu akhir
Penggalangan Daya dengan mengajukan permintaan dan memberikan informasi yang
dibutuhkan oleh tim Galangdaya melalui Galangdaya.id/help.
9. Kreator berhak untuk
membuka kembali Penggalangan Daya miliknya dengan mengajukan permintaan dan
memberikan informasi yang dibutuhkan oleh tim Galangdaya melalui Galangdaya.id/help.
10.
Kreator berhak untuk mengajukan Penggalangan Daya miliknya agar
tidak dapat diakses oleh publik, dengan mengirimkan permintaan dan memberikan
informasi yang dibutuhkan oleh tim Galangdaya melalui Galangdaya.id/help, sesuai dengan syarat
dan ketentuan yang tertera pada artikel mengenai Penggalangan Daya Tidak Dapat Diakses Publik.
F. Ketentuan Biaya Administrasi
1. Galangdaya tidak
memungut biaya pendaftaran dan/atau biaya pembuatan Penggalangan Daya kepada
Kreator.
2. Setiap Kontribusi Dana
yang diperoleh dari Penggalangan Daya melalui Platform akan
dikenakan Biaya operasional Galangdaya sebesar 5% (lima persen). Pengecualian
berlaku untuk kondisi berikut:
§ Tidak ada pengenaan
Biaya operasional Galangdaya pada Kontribusi Dana yang terhimpun dari
Penggalangan Daya untuk kebutuhan non-medis kategori bencana alam dengan skala
bencana tingkat Provinsi hingga Nasional yang mulai ditayangkan di Platform
Galangdaya saat masa tanggap darurat; dan
§ Pengenaan Biaya
operasional Galangdaya yang mana besarannya diatur lebih terperinci pada
kesepakatan tertulis dan terpisah untuk Penggalangan Daya yang memiliki kerja
sama terpisah dengan Galangdaya.
3. Setiap Kontribusi Dana
yang terhimpun dengan metode pembayaran dompet elektronik akan dikenakan biaya
administrasi oleh Mitra Bank, yang mana besaran biaya administrasi
masing-masing Mitra Bank dapat dilihat pada halaman Pengenaan Biaya Administrasi atau Biaya Operasional.
4. Setiap pengajuan
pencairan oleh Kreator akan dikenakan biaya administrasi oleh Mitra Pencairan,
yang mana besaran biaya administrasi untuk masing-masing rekening tujuan
pencairan dapat dilihat pada halaman Pengenaan Biaya Administrasi atau Biaya Operasional.
5.
Dalam hal terdapat pajak, retribusi dan/atau pungutan lainnya
yang dikenakan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap
Kontribusi yang diperoleh dari Penggalangan Daya, maka Galangdaya akan
menetapkan biaya tambahan sesuai dengan besaran sebagaimana ditentukan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
G.
Ketentuan Pencairan Kontribusi Dana
1. Kreator dengan ini
memahami dan menyetujui tanggung jawab kepada Penerima Manfaat serta Donatur
untuk sesegera mungkin mencairkan Kontribusi Dana dan melakukan implementasi
sesuai dengan maksud dan tujuan yang telah diinformasikan pada Penggalangan
Daya.
2. Kreator diimbau untuk
dapat memberikan Kabar Terbaru terkait dengan tujuan Penggalangan Daya.
3. Kreator dapat
mengajukan pencairan dari Kontribusi Dana yang terhimpun setelah Penggalangan
Daya miliknya memenuhi syarat untuk dicairkan sebagai berikut:
§ Penggalangan Daya
untuk kebutuhan medis: Identitas Kreator dan Dokumen Medis telah terverifikasi;
§ Penggalangan Daya
untuk kebutuhan non-medis: Identitas Kreator telah terverifikasi; dan
§ Kontirbusi Dana telah
melewati masa tunggu proses verifikasi yang diatur oleh sistem Galangdaya untuk
dapat membuat Kontribusi Dana terverifikasi dapat dicairkan oleh Kreator.
4. Kreator dengan ini
memahami dan menyetujui untuk memberikan informasi dan/atau dokumen berikut
saat mengajukan pencairan:
§ Informasi berisi
rencana penggunaan Kontribusi Dana untuk menjelaskan tujuan dari pencairan yang
sedang diajukan. Apabila Kreator memiliki kerja sama terpisah dengan
Galangdaya, maka Kreator diwajibkan untuk menginformasikan kategori pencairan
sesuai dengan perjanjian kerja sama;
§ Apabila Kreator
mengajukan pencairan untuk melunasi biaya pengobatan atau biaya penunjang
pengobatan, maka Kreator diwajibkan mengunggah dokumen yang berisi tagihan
pembayaran dari suatu instansi; dan/atau
§ Apabila Kreator pernah
mengajukan pencairan sebelumnya, maka Kreator diwajibkan mengunggah laporan dan
dokumen bukti pembayaran sebagai pertanggungjawaban penggunaan Kontribusi Dana
sebelumnya.
5. Kreator untuk
kebutuhan medis dengan ini memahami dan menyetujui untuk mencairkan Kontribusi
Dana ke rekening yang diatur oleh Galangdaya, yaitu:
§ Rekening milik
Penerima Manfaat;
§ Rekening milik
Keluarga Penerima Manfaat yang dapat dibuktikan dengan dokumen Kartu Keluarga
(KK); dan/atau
§ Rekening milik
Instansi Kesehatan;
Galangdaya berhak dan memiliki kewenangan
untuk mengarahkan tujuan Pencairan Kontribusi Dana yang terhimpun dari
Penggalangan Daya guna menjaga kepercayaan para Donatur.
6. Apabila pencairan dari
Penggalangan Daya untuk kebutuhan medis sebelumnya ditujukan ke rekening milik
Penerima Manfaat dan Penerima Manfaat tersebut meninggal dunia, maka Kreator
memahami dan menyetujui bahwa pencairan berikutnya dapat ditujukan ke rekening
berikut:
§ Rekening milik
Keluarga Penerima Manfaat yang dapat dibuktikan dengan dokumen Kartu Keluarga
(KK); dan/atau
§ Rekening milik
Instansi Kesehatan;
7. Kreator lembaga
berbadan hukum untuk kebutuhan medis dengan ini memahami dan menyetujui untuk
mencairkan Kontribusi Dana ke rekening yang diatur oleh Galangdaya, yaitu:
§ Rekening milik
Penerima Manfaat;
§ Rekening milik
Keluarga Penerima Manfaat yang dapat dibuktikan dengan dokumen Kartu Keluarga
(KK);
§ Rekening milik
Instansi Kesehatan; dan/atau
§ Rekening milik lembaga
selaku Kreator
Galangdaya berhak dan memiliki kewenangan
untuk mengarahkan tujuan Pencairan Kontribusi Dana yang terhimpun dari
Penggalangan Daya guna menjaga kepercayaan para Donatur.
8. Kreator untuk
kebutuhan Medis yang memiliki perjanjian kerja sama terpisah dengan Galangdaya
dengan ini memahami dan menyetujui kewajiban untuk mencairkan Kontribusi Dana
sesuai dengan skema pencairan yang telah ditentukan pada Perjanjian Kerja Sama
(PKS) atau Surat Pernyataan resmi. Jenis pencairan yang tertera pada skema
tersebut di antaranya:
§ Biaya pengobatan;
§ Biaya penunjang;
§ Biaya operasional;
§ Biaya pendamping untuk
Penggalangan Daya oleh Lembaga;
§ Santunan kematian
untuk Penggalangan Daya dengan Penerima Manfaat yang telah meninggal dunia;
dan/atau
§ Subsidi silang untuk
Penggalangan daya dengan Penerima Manfaat yang telah meninggal dunia atau telah
sembuh, sehingga tidak membutuhkan Kontribusi lagi namun masih ada sisa
Kontribusi Dana pada Penggalangan Daya tersebut, atas persetujuan Penerima
Manfaat.
Galangdaya berhak dan memiliki kewenangan
untuk menentukan kebijakan Pencairan Kontribusi Dana yang terhimpun dari
Penggalangan Daya guna menjaga kepercayaan para Donatur.
9. Apabila Penerima
Manfaat dari Penggalangan Daya untuk kebutuhan medis meninggal dunia, maka
Kreator setuju untuk menginformasikan Galangdaya dan menyerahkan dokumen berisi
keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Instansi resmi, termasuk namun tidak
terbatas dari Rumah Sakit atau Kelurahan/Desa.
10. Apabila Penerima
Manfaat dari Penggalangan Daya untuk kebutuhan medis dengan kerja sama terpisah
meninggal dunia, maka Kreator memahami dan menyetujui untuk mengikuti skema
santunan kematian dan subsidi silang pada Pencairan Kontribusi Dana yang masih
tersisa. Detail ketentuan kedua skema akan dijelaskan pada Perjanjian Kerja
Sama (PKS) atau Surat Pernyataan resmi yang mengikat antara pihak Kreator dan
Galangdaya.
11. Apabila Kreator untuk
kebutuhan medis dan non-medis meninggal dunia, maka Kontribusi Dana yang
terhimpun akan dicairkan kepada Penerima Manfaat pada Penggalangan Daya
tersebut dan/atau dialihkan ke Penggalangan Daya dengan tujuan yang
serupa.
12. Apabila Kreator
merupakan Penerima Manfaat dari Penggalangan Daya meninggal dunia, maka
Galangdaya berhak mengelola dan dapat menyalurkan sesuai dengan pertimbangan
dari Galangdaya. Untuk menghindari keraguan Galangdaya dapat mengalihkan
Kontribusi Dana tersebut dengan tujuan yang serupa, sehingga Kontribusi Dana
yang terhimpun tetap bermanfaat sesuai dengan tujuan Penggalangan Daya dengan
kesesuaian manfaat yang sedekat mungkin dengan akad Donatur sebelumnya.
13. Kreator dengan ini
memahami dan menyetujui untuk mencairkan Kontribusi Dana dengan bertanggung
jawab ke rekening milik Penerima Manfaat dan/atau Kreator. Galangdaya berhak
dan memiliki kewenangan untuk mengarahkan tujuan Pencairan Kontribusi Dana dari
Penggalangan Daya untuk yang memiliki riwayat khusus, termasuk namun tidak
terbatas pernah mendapatkan laporan publik atau memiliki riwayat mencurigakan.
14. Galangdaya berhak dan
memiliki kewenangan untuk memproses pengajuan Pencairan Kontribusi Dana sesuai
dengan Syarat dan Ketentuan serta kebijakan dan prosedur internal Galangdaya
yang berlaku dari waktu ke waktu. Galangdaya tanpa pemberitahuan terlebih
dahulu memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan yang diperlukan, termasuk
namun tidak terbatas berupa tindakan:
§ Menyetujui pengajuan
Pencairan Kontribusi Dana;
§ Menolak pengajuan
Pencairan Kontribusi Dana; atau
§ Menunda pengajuan
Pencairan Kontribusi Dana apabila informasi dan dokumen yang diunggah
dinyatakan belum lengkap dan/atau tidak dapat ditinjau kebenarannya.
15. Apabila ditemukan
adanya dugaan pelanggaran, kecurangan, manipulasi, atau kejahatan, terhadap peraturan
perundang-undangan maupun seluruh ketentuan Galangdaya, termasuk namun tidak
terbatas berupa Syarat dan Ketentuan, Panduan
Menggalang Daya - Galangdaya Community Guideline, dan/atau Kebijakan
dan prosedur internal Galangdaya, Kreator memahami dan menyetujui bahwa
Galangdaya berhak melakukan tindakan pemeriksaan, pembekuan, penundaan dan/atau
pembatalan terhadap Pencairan Kontribusi Dana yang dilakukan oleh Kreator.
16.
Kreator memahami dan menyetujui bahwa Kontribusi Dana dapat
dialihkan sewaktu-waktu baik sebagian atau seluruhnya kepada Penerima Manfaat
dari Penggalangan Daya lain dengan atau tanpa persetujuan dari Kreator apabila:
§ Kreator tidak aktif
melakukan aktivitas pengelolaan Penggalangan Daya dan tidak mencairkan
Kontribusi Dana yang terhimpun lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut untuk
Penggalangan Daya kebutuhan medis dan 12 (dua belas) bulan berturut-turut untuk
Penggalangan Daya kebutuhan non-medis terhitung sejak halaman Penggalangan Daya
mencapai akhir batas kriteria yang ditentukan dan/atau berdasarkan pertimbangan
Galangdaya;
§ Kreator dan/atau
Penerima Manfaat terbukti melakukan pelanggaran, sehingga Kontribusi Dana tidak
dapat dicairkan sesuai kondisi normal;
§ Kreator memiliki
kesepakatan terpisah dengan Galangdaya sehingga Pencairan Kontribusi Dana
disesuaikan dengan skema pencairan, karena Penerima Manfaat telah meninggal
dunia atau Kontribusi Dana terhimpun melebihi target yang dibutuhkan Penerima
Manfaat;
§ Kreator yang
disepakati oleh Penerima Manfaat menyatakan keinginannya untuk memberikan
sebagian atau seluruh Kontribusi Dana tersebut ke Penerima Manfaat lain; atau
§
Kondisi tertentu yang menurut pertimbangan dan aturan yang
berlaku di Galangdaya untuk dapat dilakukan pengalihan.
H.
Ketentuan Pengembalian Kontribusi Dana
1. Kontribusi Dana yang
terhimpun dari suatu Penggalangan Daya hanya dapat dikembalikan kepada Donatur
apabila berlaku kondisi berikut:
§ Kreator sendiri
mengajukan permintaan untuk menghentikan Penggalangan Daya dan mengembalikan
Kontribusi Dana yang terhimpun kepada Donatur, saat Kontribusi Dana belum masuk
ke Dompet Kreator; atau
§ Penerima Manfaat
dengan Kreator telah sepakat dan mengajukan permintaan untuk menghentikan
Penggalangan Daya dan mengembalikan Kontribusi Dana yang terhimpun kepada
Donatur, saat Kontribusi Dana belum masuk ke Dompet Kreator.
2. Pengembalian
Kontribusi Dana tersebut hanya dapat difasilitasi ke layanan Dompet
Kontribusimu milik Donatur di Platform Galangdaya sebagai saldo dan dapat
digunakan untuk berKontribusi lagi di Penggalangan Daya yang berbeda dan/atau
dicairkan dengan minimum saldo Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) di Dompet
Kontribusimu.
3.
Ketentuan pengembalian Kontribusi untuk Kreator akan diatur
sesuai dengan syarat dan ketentuan pada artikel Pengembalian Kontribusi.
I.
Ketentuan Pengembalian Kontribusi Barang
1.
Kontribusi Barang yang terhimpun dari suatu Penggalangan Daya
hanya dapat dikembalikan apabila berlaku kondisi sebagai berikut:
§ Kreator sendiri
mengajukan permintaan untuk menghentikan Penggalangan Daya dan mengembalikan
Kontribusi Barang yang terhimpun kepada Donatur, saat status Kontribusi Barang
masih terverifikasi; atau
§ Penerima Manfaat
dengan Kreator telah sepakat dan mengajukan permintaan untuk menghentikan
Penggalangan Daya dan mengembalikan Kontribusi Barang yang terhimpun kepada
Donatur, saat status Kontribusi Barang masih terverifikasi.
2.
Donatur memahami dan menyetujui bahwa pengembalian Kontribusi Barang
tersebut saat ini hanya dapat difasilitasi oleh layanan Tim Verifikator
Galangdaya secara luring.
3.
Donatur memahami dan menyetujui bahwa segala biaya dan kerugian
yang timbul akibat pengembalian Kontribusi Barang ini menjadi tanggungjawab
Donatur.
4.
Ketentuan pengembalian Kontribusi Barang untuk donatur akan
diatur sesuai dengan syarat dan ketentuan pada artikel Pengembalian
Kontribusi Barang .
J.
Ketentuan Pengalihan Kontribusi
1. Kreator sewaktu-waktu
dapat menghubungi Galangdaya untuk mengajukan pengalihan Kontribusi Dana atas
suatu Penggalangan Daya.
2.
Persetujuan dan penolakan terhadap pengalihan suatu Penggalangan
Daya yang diajukan oleh Kreator berdasarkan pertimbangan dari Galangdaya.
K.
Ketentuan Kontribusi Belum Tersalurkan
1. Bagi Kreator yang
Penggalangan Daya masuk ke klasifikasi Kontribusi Belum Tersalurkan namun bukan
dikarenakan oleh suatu pelanggaran, dan sesi Penggalangan Daya tersebut telah
selesai, maka Galangdaya akan memberikan notifikasi pengingat yang dapat
disampaikan melalui surel (email) atau aplikasi pesan ke nomor yang
terdaftar di akun miliknya untuk mengingatkan Kreator.
2. Kreator berhak untuk
segera aktif mengelola Penggalangan Daya dan/atau segera mencairkan Kontribusi
Dana yang terhimpun setelah menerima notifikasi pengingat. Apabila Kreator
tidak segera melakukan aktivitas pengelolaan Penggalangan Daya dan/atau
mengajukan Pencairan Kontribusi Dana lebih dari 3 (tiga) bulan terhitung sejak
notifikasi pengingat dikirimkan Galangdaya, maka Galangdaya berhak dan memiliki
kewenangan untuk mengelola Kontribusi Dana yang terhimpun dari Penggalangan
Daya tersebut.
3. Kreator dengan ini
memahami dan menyetujui adanya pengalihan tanggung jawab pada proses pencairan
dan implementasi untuk Kontribusi Dana belum tersalurkan menjadi milik
Galangdaya.
4. Galangdaya berhak dan
memiliki kewenangan untuk mengelola Kontribusi Dana Belum Tersalurkan dengan
mengalihkan Kontribusi Dana ke halaman Penggalangan Daya lainnya dengan tujuan
yang serupa, sehingga Kontribusi Dana yang terhimpun tetap bermanfaat dengan
kesesuaian manfaat yang sedekat mungkin dengan akad Donatur sebelumnya.
5. Galangdaya berhak
serta memiliki wewenang untuk menunjuk Penggalangan Daya sebagai penerima
Kontribusi Dana belum tersalurkan dan/atau Mitra Implementasi sebagai pihak
yang akan memastikan Kontribusi Dana belum tersalurkan tetap bermanfaat.
L.
Ketentuan Pelanggaran dan Sanksi pada Penggalangan Daya
1. Galangdaya berhak dan
memiliki kewenangan untuk meminta berbagai dokumen dan informasi yang dibutuhkan
kepada Kreator sebagai salah satu proses investigasi saat terjadi kecurigaan
adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan maupun seluruh
ketentuan Galangdaya, termasuk namun tidak terbatas berupa Syarat dan
Ketentuan, Panduan
Menggalang Daya - Galangdaya Community Guideline, dan/atau Kebijakan
dan prosedur internal Galangdaya.
2. Galangdaya berhak dan memiliki
kewenangan untuk mengambil tindakan yang dianggap perlu terhadap Kreator yang
terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan maupun
seluruh ketentuan Galangdaya, termasuk namun tidak terbatas berupa Syarat dan
Ketentuan, Panduan
Menggalang Daya - Galangdaya Community Guideline, dan/atau Kebijakan
dan prosedur internal Galangdaya. Jenis-jenis tindakan pelanggaran tersebut
diklasifikasikan berdasarkan layanan sebagai berikut:
§ Akun
-
Pembuatan akun dengan menggunakan nama orang lain atau Lembaga
atau Komunitas dengan tidak bertanggung jawab;
-
Pencurian akun milik orang lain dengan tidak bertanggung jawab; dan/atau
-
Penggunaan dokumen yang telah dimodifikasi dan/atau palsu saat
verifikasi identitas.
§ Halaman Penggalangan
Daya
-
Pembuatan Penggalangan Daya tanpa izin dari Penerima Manfaat;
-
Penulisan Narasi serta informasi yang tidak benar, tidak sah,
dan tidak akurat di Penggalangan Daya;
-
Penggunaan informasi, seperti foto, video, dan/atau Narasi dari
situs penggalangan lain tanpa menuliskan sumber informasi (copyright).
Pengecualian berlaku untuk informasi pada Penggalangan Daya kategori Bencana
Alam dengan mempertimbangkan urgensi kebutuhan cepat saat masa tanggap darurat;
-
Penggunaan dokumen yang telah dimodifikasi dan/atau dipalsukan
saat verifikasi;
-
Pengubahan batas waktu Penggalangan Daya secara bertubi-tubi
dengan tidak bertanggung jawab untuk keuntungan pribadi; dan/atau
§ Pencairan
-
Pengajuan Pencairan Kontribusi Dana yang tidak sesuai dengan
Syarat dan Ketentuan serta kebijakan dan prosedur internal yang berlaku;
-
Pengajuan Pencairan Kontribusi Dana yang ditujukan untuk
membayar biaya yang sebelumnya telah terbayar lunas oleh pihak asuransi;
-
Pengajuan Pencairan Kontribusi Dana dengan menggunakan dokumen
bukti bayar yang telah dimodifikasi dan/atau dipalsukan;
-
Pencairan dan pengimplementasian Kontribusi dan dengan tujuan
yang berbeda dari maksud dan tujuan yang tertulis pada Penggalangan Daya;
dan/atau
-
Kreator tidak dapat memberikan bukti Implementasi Kontribusi
Sumber Daya dalam berbagai dokumen;
3. Tindakan yang dianggap
perlu tersebut, termasuk namun tidak terbatas seperti modifikasi baik pada
Penggalangan Daya dan/atau akun, menonaktifkan Penggalangan Daya dan/atau akun,
membatasi jumlah pembuatan Penggalangan Daya, membatasi dan/atau mengakhiri hak
Kreator untuk menggunakan layanan Penggalangan Daya,apabila terbukti melakukan
suatu pelanggaran berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini.
4. Terhadap jenis
pelanggaran dan tindakan yang dianggap perlu tersebut, Kreator dapat
berkomunikasi lebih lanjut dengan Galangdaya melalui Galangdaya.id/help.
5. Sepanjang diperbolehkan
oleh hukum yang berlaku, apabila terdapat jenis pelanggaran yang belum
disebutkan dalam Syarat dan Ketentuan ini, maka Kreator memahami dan menyetujui
bahwa Galangdaya berhak dan berwenang untuk menentukan tindakan yang dianggap
perlu dengan tujuan melindungi hak dari Pengguna lainnya.
6. Kreator memahami dan
menyetujui bahwa selain tindakan yang dianggap perlu yang telah disebutkan pada
ketentuan ini, apabila diperlukan, Galangdaya juga berhak mengambil dan
melakukan segala tindakan hukum terhadap Kreator termasuk namun tidak terbatas
baik secara pidana, perdata, dan tindakan hukum lainnya yang dimungkinkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
7. Berdasarkan hasil
kesepakatan tertulis dan terpisah yang dilakukan oleh Penerima Manfaat dan/atau
Kreator, maka Galangdaya akan mengambil keputusan atas permasalahan tersebut
yang bersifat final dan mengikat para pihak yang bersangkutan dalam bentuk
tertulis.
Klik untuk kembali ke
halaman utama Syarat dan Ketentuan. | Klik untuk lanjut ke halaman Ketentuan Umum dan Definisi. | Klik untuk lanjut ke halaman Kebijakan Privasi | Klik untuk lanjut ke halaman Ketentuan Penerima Manfaat | Klik untuk lanjut ke halaman Ketentuan Donatur
Informasi lainnya
seputar Galangdaya dapat dibaca di halaman
FAQ atau Pengguna
dapat menanyakan langsung kepada Galangdaya di Galangdaya.id/help.