Kategori

Ketentuan Kreator

Kategori: Syarat dan Ketentuan Galang Daya | Dilihat: 2x

Ketentuan Kreator

Penting

Sesuai dengan penjelasan sebelumnya pada Kedudukan Galangdaya, Galangdaya menegaskan bahwa penyelenggaraan Platform Galangdaya ini dibuat sebagai perantara antara Kreator dengan Donatur untuk memudahkan masyarakat dalam aktivitas Penggalangan Daya (Dana, Barang, Relawan) serta memberikan Kontribusi sumber daya secara daring. 

Sepanjang diperbolehkan oleh hukum yang berlaku, keaslian Narasi berikut informasi lainnya, pengelolaan Penggalangan Daya, dan/atau Implementasi Kontribusi Sumber Daya Sumber Daya yang terhimpun, yang melibatkan Pengguna sebagai Kreator, maka tanggung jawab kepada Penerima Manfaat dan Donatur menjadi milik Kreator.

A. Ketentuan Umum Kreator

1.     Kreator dengan ini menyatakan bahwa Kreator yang merupakan perwakilan sah dari Lembaga/Komunitas adalah orang yang cakap dan mampu untuk mengikatkan diri dan Lembaga/komunitasnya dalam sebuah perjanjian yang sah menurut hukum.

2.     Kreator wajib membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan yang tertera dalam Syarat dan Ketentuan serta Panduan Menggalang Daya - Galangdaya Community Guideline

3.     Kreator wajib memberikan informasi yang benar, jelas, lengkap, terbaru, jujur, dan akurat saat menggunakan layanan Penggalangan Daya.

4.     Kreator bersedia melakukan serangkaian proses Verifikasi dan kelengkapan dokumen lainnya apabila diperlukan.

5.     Kreator telah memahami dan menyetujui untuk bertanggung jawab kepada Penerima Manfaat serta Donatur berkaitan dengan kebenaran, keabsahan, serta keakuratan informasi dan foto dokumen yang diberikan pada saat:

§  Proses verifikasi identitas (diri dan Lembaga/Komunitas) dan/atau verifikasi dokumen medis; serta

§  Proses Pencairan Kontribusi Dana

6.     Kreator memahami kewajiban untuk melakukan hal berikut secara mandiri saat menggunakan layanan Penggalangan Daya di Platform Galangdaya:

§  Pembuatan dan pengelolaan akun;

§  Menjaga keamanan dan kerahasiaan dari akun dan kata sandi (password);

§  Pembuatan Penggalangan Daya (Dana, Barang, Relawan);

§  Verifikasi;

§  Pengelolaan penggalangan daya; dan

§  Pencairan Kontribusi Dana

§  Menyalurkan Kontribusi kepada Penerima Manfaat (perorangan atau lembaga);dan

§  Menyampaikan rincian dan bukti penggunaan sumber daya.

7.     Dalam hal apabila Kreator yang memiliki kesepakatan terpisah dengan Galangdaya dan mempercayakan kewajiban-kewajiban tertentu kepada Galangdaya, maka Kreator menyetujui dan memahami bahwa Galangdaya berhak dan memiliki kewenangan untuk mewakili Kreator sepanjang diterangkan dalam kesepakatan terpisah tersebut.

8.     Kreator dianggap telah membaca, memahami, dan bersedia untuk menyetujui syarat dan ketentuan di Platform Galangdaya, namun tidak terbatas pada ketentuan pembuatan dan pengelolaan akun, ketentuan pembuatan Penggalangan Daya, ketentuan verifikasi, ketentuan pengelolaan Penggalangan Daya, ketentuan Biaya Administrasi, ketentuan Pencairan Kontribusi Dana, ketentuan pengembalian kontribusi, ketentuan kontribusi belum tersalurkan, dan ketentuan pelanggaran dan sanksi pada Penggalangan Daya. Kreator tidak akan menggunakan Platform Galangdaya untuk melakukan tindakan yang melanggar syarat dan ketentuan di Platform Galangdaya maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.

9.     Kreator dengan ini menyatakan Platform Galangdaya tidak bertanggung jawab atas kerugian ataupun kendala yang timbul atas penyalahgunaan layanan Penggalangan Daya yang diakibatkan oleh kelalaian Kreator, termasuk namun tidak terbatas pada:

§  Menyetujui dan/atau memberikan akses masuk ke akun milik Kreator kepada pihak lain yang mengakibatkan kerugian ataupun kendala pada akun Kreator;

§  Tidak memenuhi Implementasi Sumber Daya sesuai maksud dan tujuan yang tertera pada halaman Penggalangan Daya;

§  Menggelapkan dan/atau menyalahgunakan Kontribusi yang diperoleh dari Penggalangan Daya; dan

§  Melakukan perbuatan melawan hukum lainnya pada saat, selama, maupun setelah masa Penggalangan Daya, sehingga pelaksanaan Penggalangan Daya miliknya dan Implementasi Sumber Daya tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.

10.  Dalam hal apabila Kreator melakukan suatu pelanggaran berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini maka Kreator bersedia untuk dihubungi, dimintakan keterangan dan pertanggungjawabannya oleh Galangdaya. Kreator menyetujui untuk tidak menggunakan dan/atau mengakses sistem pada Platform Galangdaya secara langsung atau tidak langsung baik keseluruhan atau sebagian dengan virus, perangkat lunak, atau teknologi lainnya yang dapat mengakibatkan melemahkan, merusak, mengganggu atau menghambat, membatasi dan/atau mengambil alih fungsionalitas serta integritas dari sistem perangkat lunak atau perangkat keras, jaringan, dan/atau data pada Platform Galangdaya.

11.  Galangdaya berhak untuk melakukan tindakan dan mengambil keputusan terkait dengan penyaluran Kontribusi bagi Penerima Manfaat, apabila Kreator tidak dapat dihubungi dalam kurun waktu 6 (enam) bulan sejak melakukan aktivitas terakhir melalui Platform Galangdaya.

B. Ketentuan Pembuatan dan Pengelolaan Akun

1.     Kreator wajib telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) (kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia) dan Surat Tugas dari Lembaga/Komunitasnya. Bagi Lembaga/Komunitas yang memberikan persetujuan tersebut, maka Lembaga/Komunitas telah memahami dan menyetujui untuk bertanggung jawab atas keaslian Narasi berikut informasi lainnya pada Penggalangan Daya, pengelolaan Penggalangan Daya, dan/atau Implementasi Kontribusi Sumber Daya yang diperoleh dari Penggalangan Daya yang telah dibuat. 

2.     Kreator memahami bahwa 1 (satu) nomor ponsel atau 1 (satu) alamat surel (email) hanya dapat digunakan untuk mendaftar 1 (satu) akun Pengguna Galangdaya.

3.     Kreator telah memahami dan menyetujui untuk bertanggung jawab kepada Penerima Manfaat serta Donatur berkaitan dengan kebenaran, keabsahan, serta keakuratan informasi dan dokumen data diri yang diberikan pada saat proses pembuatan hingga pengelolaan akun.

4.     Kreator berhak untuk mengubah kata sandi (password) secara mandiri melalui akun miliknya. Apabila Kreator memiliki kendala khusus dan membutuhkan bantuan tim Galangdaya, maka Kreator dapat mengajukan permintaan dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh tim Galangdaya melalui Galangdaya.id/help, dengan ketentuan surel (email) Kreator telah terverifikasi.

5.     Kreator berhak atas fitur keamanan tambahan berupa pengiriman Kode Autentikasi yang dikirimkan melalui surel (email) atau aplikasi pesan ke nomor ponsel yang sudah terkonfirmasi sebagai nomor Kreator. 

6.     Galangdaya mewajibkan Kreator untuk tidak memberikan email atau nomor ponsel akun, kata sandi (password), bahkan Kode Autentikasi kepada pihak lain. Apabila Kreator memberikan data penting tersebut kepada pihak lain, maka Kreator memahami dan menyetujui untuk bertanggung jawab secara pribadi atas penyalahgunaan yang mungkin dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

7.     Demi keamanan akun, Galangdaya menyarankan agar Kreator mengubah kata sandi (password) dari waktu ke waktu secara berkala untuk menjaga kerahasiaan akun Galangdaya miliknya.

8.     Kreator setuju untuk menginformasikan kepada Galangdaya apabila ada penggunaan yang mencurigakan dari akun dan/atau Penggalangan Daya yang dimilikinya.

9.     Kreator dapat mengajukan penonaktifan akun miliknya dengan melakukan permintaan dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh tim Galangdaya melalui Galangdaya.id/help dan/atau fitur penonaktifan dan/atau penghapusan akun, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

C. Ketentuan Pembuatan Penggalangan Daya

1.     Kreator telah memahami dan menyetujui untuk bertanggung jawab kepada Penerima Manfaat serta Donatur berkaitan dengan kebenaran, keabsahan, dan keakuratan Narasi berikut informasi lainnya yang ditulis pada saat proses pembuatan Penggalangan Daya.

2.     Kreator telah memahami dan memastikan seluruh Narasi serta informasi lainnya yang ditulis pada Penggalangan Daya berdasarkan kesepakatan dan dengan izin dari Penerima Manfaat. 

3.     Kreator dilarang untuk menyediakan metode pembayaran Kontribusi Dana milik pribadi yang terpisah dengan Galangdaya pada halaman Penggalangan Daya.

4.     Galangdaya berhak untuk melakukan proses penyaringan pada Penggalangan Daya sesuai dengan Syarat dan Ketentuan, Panduan Menggalang Dana - Galangdaya Community Guideline, serta kebijakan dan prosedur internal Galangdaya yang berlaku dari waktu ke waktu. Galangdaya tanpa pemberitahuan terlebih dahulu memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan yang diperlukan sesuai hasil proses penyaringan, termasuk namun tidak terbatas berupa tindakan:

§  Modifikasi atau menutup Penggalangan Daya untuk kebutuhan medis; dan

§  Menyetujui atau menolak Narasi berikut informasi lainnya yang dituliskan pada proses pembuatan Penggalangan Daya untuk kebutuhan non-medis.

5.     Kreator telah memahami dan menyetujui hal berikut:

§  Setelah proses pembuatan Penggalangan Daya miliknya selesai dilakukan, maka Penggalangan Daya belum langsung dapat diakses; dan

§  Galangdaya memiliki wewenang untuk melakukan proses penyaringan hingga memberikan keputusan untuk menyetujui atau menolak Narasi dan informasi lainnya yang dituliskan sebelumnya pada proses pembuatan Penggalangan Daya.

6.     Apabila Penggalangan Daya berkaitan dengan karya/ide, maka Kreator menyatakan bahwa ide atau karya tersebut merupakan karya yang orisinil atau dengan izin tertentu apabila bersumber dari karya pihak lain sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang Hak Kekayaan Intelektual yang berlaku.

7.     Kreator memahami dan menyetujui bahwa Kreator wajib melaksanakan verifikasi agar halaman Penggalangan Daya miliknya dapat diakses secara terbuka oleh seluruh Pengguna di Platform Galangdaya.

D. Ketentuan Verifikasi

1.     Seluruh Kreator dengan ini memahami dan menyetujui kewajiban untuk melakukan verifikasi sebelum dapat mencairkan Kontribusi Dana yang diperoleh dari Penggalangan Daya miliknya. Kreator untuk kebutuhan medis diwajibkan untuk melakukan verifikasi identitas dan verifikasi dokumen medis, sementara Kreator untuk kebutuhan non-medis hanya diwajibkan untuk verifikasi identitas.

2.     Kreator dilarang menggunakan layanan Galangdaya untuk menyamar/memalsukan dirinya dan/atau menyamar/memalsukan Penerima Manfaat sebagai seseorang/pihak lain secara melawan hukum untuk menyesatkan dan/atau menipu orang lain secara sengaja maupun tidak sengaja.

3.     Cara untuk verifikasi identitas adalah dengan mengunggah foto dokumen yang dimiliki oleh Kreator berikut:

§  Kartu Tanda Penduduk (KTP);

§  Surat Tugas dari Lembaga/Komunitas;

§  NPWP Lembaga;

§  Nomor ponsel yang aktif.

Cara untuk verifikasi identitas akan dijelaskan lebih lanjut pada halaman Cara Verifikasi Identitas.

4.     Cara untuk verifikasi dokumen medis adalah dengan mengunggah foto dokumen yang dimiliki oleh Penerima Manfaat berikut:

§  Dokumen Medis; dan

§  Kartu Keluarga (KK) atau dokumen sejenis milik Penerima Manfaat, yang dapat membuktikan hubungan keluarga di antara Penerima Manfaat dengan Pemilik Rekening Penerima Kontribusi Dana.

Detail kriteria foto dokumen yang sesuai dengan kebijakan Galangdaya dijelaskan pada halaman Kelengkapan Dokumen untuk Verifikasi Medis.

5.     Kreator memahami dan menyetujui bahwa proses verifikasi dilakukan oleh Galangdaya sesuai dengan Syarat dan Ketentuan, serta kebijakan dan prosedur internal Galangdaya yang berlaku dari waktu ke waktu. Galangdaya tanpa pemberitahuan terlebih dahulu memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan yang perlu, termasuk namun tidak terbatas pada modifikasi halaman Penggalangan Daya dan/atau persetujuan atau penolakan dokumen yang telah diajukan oleh Kreator dalam proses verifikasi.

6.     Setiap Kreator yang hendak membuat dan menyepakati suatu perjanjian kerja sama terpisah dengan Galangdaya diwajibkan untuk menyepakati suatu dokumen, termasuk namun tidak terbatas berupa Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan/atau Surat Pernyataan resmi yang mengikat di antara kedua pihak, baik Kreator dan Galangdaya. 

7.     Galangdaya tidak memperjualbelikan atau menyewakan data, informasi dan dokumen yang dipergunakan pada proses verifikasi kepada pihak ketiga manapun. 

E. Ketentuan Pengelolaan Penggalangan Daya

1.     Seluruh Kreator dengan ini memahami dan menyetujui kewajiban untuk menyebarkan tautan (link) halaman Penggalangan Daya miliknya secara mandiri kepada Donatur.

2.     Galangdaya tidak menjamin bahwa setiap Penggalangan Daya yang terdapat pada Platform Galangdaya akan mendapatkan sejumlah Kontribusi Sumber Daya tertentu atau target Kontribusi Sumber Daya akan terpenuhi.

3.     Kreator telah memahami dan menyetujui untuk bertanggung jawab kepada Penerima Manfaat serta Donatur berkaitan dengan kebenaran, keabsahan, dan keakuratan informasi yang digunakan saat mempromosikan halaman Penggalangan Daya miliknya.

4.     Apabila Penerima Manfaat meninggal dunia, maka Kreator memiliki kewajiban untuk menginformasikan hal tersebut kepada Galangdaya dan mendapatkan dokumen salinan berisi keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Instansi resmi, termasuk namun tidak terbatas dari Rumah Sakit atau kelurahan/ desa melalui keluarga Penerima Manfaat yang kemudian salinan dokumen tersebut diberikan oleh Galangdaya.

5.     Kreator dilarang mempromosikan Penggalangan Daya secara tidak bertanggung jawab, sehingga dapat mengganggu kenyamanan Pengguna lain. Apabila terdapat laporan dari Pengguna lain yang mengeluhkan adanya kondisi ketidaknyamanan tersebut kepada Galangdaya, maka Galangdaya berhak dan memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan yang diperlukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan sesama Pengguna Platform Galangdaya, dengan atau tanpa pemberitahuan.

6.     Kreator dilarang untuk menciptakan dan/atau menggunakan perangkat keras/lunak/fitur dan/atau alat lainnya, yang bertujuan mengakses atau menggunakan layanan Galangdaya untuk:

§  Manipulasi data pada Penggalangan Daya; dan/atau

§  Memanipulasi perangkat yang bertujuan untuk merugikan Galangdaya.

7.     Galangdaya memiliki Mitra khusus yang ditunjuk melalui perjanjian kerja sama untuk mempublikasikan Penggalangan Daya. Mitra Galangdaya berhak dan memiliki kewenangan sebagian dan/atau penuh untuk menentukan Penggalangan Daya yang akan dipublikasikan oleh Galangdaya. Hak dan kewajiban bagi Kreator terpilih yang dipublikasikan oleh Mitra Galangdaya dijelaskan lebih terperinci pada perjanjian kerja sama terpisah, termasuk namun tidak terbatas berupa Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan/atau Surat Pernyataan resmi.

8.     Kreator berhak untuk menutup Penggalangan Daya miliknya meskipun belum mencapai batas waktu akhir Penggalangan Daya dengan mengajukan permintaan dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh tim Galangdaya melalui Galangdaya.id/help.

9.     Kreator berhak untuk membuka kembali Penggalangan Daya miliknya dengan mengajukan permintaan dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh tim Galangdaya melalui Galangdaya.id/help.

10.  Kreator berhak untuk mengajukan Penggalangan Daya miliknya agar tidak dapat diakses oleh publik, dengan mengirimkan permintaan dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh tim Galangdaya melalui Galangdaya.id/help, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tertera pada artikel mengenai Penggalangan Daya Tidak Dapat Diakses Publik.

F. Ketentuan Biaya Administrasi

1.     Galangdaya tidak memungut biaya pendaftaran dan/atau biaya pembuatan Penggalangan Daya kepada Kreator.

2.     Setiap Kontribusi Dana yang diperoleh dari Penggalangan Daya melalui Platform akan dikenakan Biaya operasional Galangdaya sebesar 5% (lima persen). Pengecualian berlaku untuk kondisi berikut:

§  Tidak ada pengenaan Biaya operasional Galangdaya pada Kontribusi Dana yang terhimpun dari Penggalangan Daya untuk kebutuhan non-medis kategori bencana alam dengan skala bencana tingkat Provinsi hingga Nasional yang mulai ditayangkan di Platform Galangdaya saat masa tanggap darurat; dan

§  Pengenaan Biaya operasional Galangdaya yang mana besarannya diatur lebih terperinci pada kesepakatan tertulis dan terpisah untuk Penggalangan Daya yang memiliki kerja sama terpisah dengan Galangdaya.

3.     Setiap Kontribusi Dana yang terhimpun dengan metode pembayaran dompet elektronik akan dikenakan biaya administrasi oleh Mitra Bank, yang mana besaran biaya administrasi masing-masing Mitra Bank dapat dilihat pada halaman Pengenaan Biaya Administrasi atau Biaya Operasional.

4.     Setiap pengajuan pencairan oleh Kreator akan dikenakan biaya administrasi oleh Mitra Pencairan, yang mana besaran biaya administrasi untuk masing-masing rekening tujuan pencairan dapat dilihat pada halaman Pengenaan Biaya Administrasi atau Biaya Operasional

5.     Dalam hal terdapat pajak, retribusi dan/atau pungutan lainnya yang dikenakan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap Kontribusi yang diperoleh dari Penggalangan Daya, maka Galangdaya akan menetapkan biaya tambahan sesuai dengan besaran sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

G. Ketentuan Pencairan Kontribusi Dana

1.     Kreator dengan ini memahami dan menyetujui tanggung jawab kepada Penerima Manfaat serta Donatur untuk sesegera mungkin mencairkan Kontribusi Dana dan melakukan implementasi sesuai dengan maksud dan tujuan yang telah diinformasikan pada Penggalangan Daya. 

2.     Kreator diimbau untuk dapat memberikan Kabar Terbaru terkait dengan tujuan Penggalangan Daya.

3.     Kreator dapat mengajukan pencairan dari Kontribusi Dana yang terhimpun setelah Penggalangan Daya miliknya memenuhi syarat untuk dicairkan sebagai berikut:

§  Penggalangan Daya untuk kebutuhan medis: Identitas Kreator dan Dokumen Medis telah terverifikasi;

§  Penggalangan Daya untuk kebutuhan non-medis: Identitas Kreator telah terverifikasi; dan

§  Kontirbusi Dana telah melewati masa tunggu proses verifikasi yang diatur oleh sistem Galangdaya untuk dapat membuat Kontribusi Dana terverifikasi dapat dicairkan oleh Kreator.

4.     Kreator dengan ini memahami dan menyetujui untuk memberikan informasi dan/atau dokumen berikut saat mengajukan pencairan:

§  Informasi berisi rencana penggunaan Kontribusi Dana untuk menjelaskan tujuan dari pencairan yang sedang diajukan. Apabila Kreator memiliki kerja sama terpisah dengan Galangdaya, maka Kreator diwajibkan untuk menginformasikan kategori pencairan sesuai dengan perjanjian kerja sama;

§  Apabila Kreator mengajukan pencairan untuk melunasi biaya pengobatan atau biaya penunjang pengobatan, maka Kreator diwajibkan mengunggah dokumen yang berisi tagihan pembayaran dari suatu instansi; dan/atau

§  Apabila Kreator pernah mengajukan pencairan sebelumnya, maka Kreator diwajibkan mengunggah laporan dan dokumen bukti pembayaran sebagai pertanggungjawaban penggunaan Kontribusi Dana sebelumnya.

5.     Kreator untuk kebutuhan medis dengan ini memahami dan menyetujui untuk mencairkan Kontribusi Dana ke rekening yang diatur oleh Galangdaya, yaitu:

§  Rekening milik Penerima Manfaat;

§  Rekening milik Keluarga Penerima Manfaat yang dapat dibuktikan dengan dokumen Kartu Keluarga (KK); dan/atau

§  Rekening milik Instansi Kesehatan;

Galangdaya berhak dan memiliki kewenangan untuk mengarahkan tujuan Pencairan Kontribusi Dana yang terhimpun dari Penggalangan Daya guna menjaga kepercayaan para Donatur. 

6.     Apabila pencairan dari Penggalangan Daya untuk kebutuhan medis sebelumnya ditujukan ke rekening milik Penerima Manfaat dan Penerima Manfaat tersebut meninggal dunia, maka Kreator memahami dan menyetujui bahwa pencairan berikutnya dapat ditujukan ke rekening berikut:

§  Rekening milik Keluarga Penerima Manfaat yang dapat dibuktikan dengan dokumen Kartu Keluarga (KK); dan/atau

§  Rekening milik Instansi Kesehatan; 

7.     Kreator lembaga berbadan hukum untuk kebutuhan medis dengan ini memahami dan menyetujui untuk mencairkan Kontribusi Dana ke rekening yang diatur oleh Galangdaya, yaitu:

§  Rekening milik Penerima Manfaat;

§  Rekening milik Keluarga Penerima Manfaat yang dapat dibuktikan dengan dokumen Kartu Keluarga (KK);

§  Rekening milik Instansi Kesehatan; dan/atau

§  Rekening milik lembaga selaku Kreator

Galangdaya berhak dan memiliki kewenangan untuk mengarahkan tujuan Pencairan Kontribusi Dana yang terhimpun dari Penggalangan Daya guna menjaga kepercayaan para Donatur. 

8.     Kreator untuk kebutuhan Medis yang memiliki perjanjian kerja sama terpisah dengan Galangdaya dengan ini memahami dan menyetujui kewajiban untuk mencairkan Kontribusi Dana sesuai dengan skema pencairan yang telah ditentukan pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau Surat Pernyataan resmi. Jenis pencairan yang tertera pada skema tersebut di antaranya:

§  Biaya pengobatan;

§  Biaya penunjang;

§  Biaya operasional;

§  Biaya pendamping untuk Penggalangan Daya oleh Lembaga;

§  Santunan kematian untuk Penggalangan Daya dengan Penerima Manfaat yang telah meninggal dunia; dan/atau

§  Subsidi silang untuk Penggalangan daya dengan Penerima Manfaat yang telah meninggal dunia atau telah sembuh, sehingga tidak membutuhkan Kontribusi lagi namun masih ada sisa Kontribusi Dana pada Penggalangan Daya tersebut, atas persetujuan Penerima Manfaat.

Galangdaya berhak dan memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan Pencairan Kontribusi Dana yang terhimpun dari Penggalangan Daya guna menjaga kepercayaan para Donatur. 

9.     Apabila Penerima Manfaat dari Penggalangan Daya untuk kebutuhan medis meninggal dunia, maka Kreator setuju untuk menginformasikan Galangdaya dan menyerahkan dokumen berisi keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Instansi resmi, termasuk namun tidak terbatas dari Rumah Sakit atau Kelurahan/Desa.

10.  Apabila Penerima Manfaat dari Penggalangan Daya untuk kebutuhan medis dengan kerja sama terpisah meninggal dunia, maka Kreator memahami dan menyetujui untuk mengikuti skema santunan kematian dan subsidi silang pada Pencairan Kontribusi Dana yang masih tersisa. Detail ketentuan kedua skema akan dijelaskan pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau Surat Pernyataan resmi yang mengikat antara pihak Kreator dan Galangdaya.

11.  Apabila Kreator untuk kebutuhan medis dan non-medis meninggal dunia, maka Kontribusi Dana yang terhimpun akan dicairkan kepada Penerima Manfaat pada Penggalangan Daya tersebut dan/atau dialihkan ke Penggalangan Daya dengan tujuan yang serupa. 

12.  Apabila Kreator merupakan Penerima Manfaat dari Penggalangan Daya meninggal dunia, maka Galangdaya berhak mengelola dan dapat menyalurkan sesuai dengan pertimbangan dari Galangdaya. Untuk menghindari keraguan Galangdaya dapat mengalihkan Kontribusi Dana tersebut dengan tujuan yang serupa, sehingga Kontribusi Dana yang terhimpun tetap bermanfaat sesuai dengan tujuan Penggalangan Daya dengan kesesuaian manfaat yang sedekat mungkin dengan akad Donatur sebelumnya.

13.  Kreator dengan ini memahami dan menyetujui untuk mencairkan Kontribusi Dana dengan bertanggung jawab ke rekening milik Penerima Manfaat dan/atau Kreator. Galangdaya berhak dan memiliki kewenangan untuk mengarahkan tujuan Pencairan Kontribusi Dana dari Penggalangan Daya untuk yang memiliki riwayat khusus, termasuk namun tidak terbatas pernah mendapatkan laporan publik atau memiliki riwayat mencurigakan.

14.  Galangdaya berhak dan memiliki kewenangan untuk memproses pengajuan Pencairan Kontribusi Dana sesuai dengan Syarat dan Ketentuan serta kebijakan dan prosedur internal Galangdaya yang berlaku dari waktu ke waktu. Galangdaya tanpa pemberitahuan terlebih dahulu memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan yang diperlukan, termasuk namun tidak terbatas berupa tindakan:

§  Menyetujui pengajuan Pencairan Kontribusi Dana;

§  Menolak pengajuan Pencairan Kontribusi Dana; atau

§  Menunda pengajuan Pencairan Kontribusi Dana apabila informasi dan dokumen yang diunggah dinyatakan belum lengkap dan/atau tidak dapat ditinjau kebenarannya.

15.  Apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran, kecurangan, manipulasi, atau kejahatan, terhadap peraturan perundang-undangan maupun seluruh ketentuan Galangdaya, termasuk namun tidak terbatas berupa Syarat dan Ketentuan, Panduan Menggalang Daya - Galangdaya Community Guideline, dan/atau Kebijakan dan prosedur internal Galangdaya, Kreator memahami dan menyetujui bahwa Galangdaya berhak melakukan tindakan pemeriksaan, pembekuan, penundaan dan/atau pembatalan terhadap Pencairan Kontribusi Dana yang dilakukan oleh Kreator.

16.  Kreator memahami dan menyetujui bahwa Kontribusi Dana dapat dialihkan sewaktu-waktu baik sebagian atau seluruhnya kepada Penerima Manfaat dari Penggalangan Daya lain dengan atau tanpa persetujuan dari Kreator apabila:

§  Kreator tidak aktif melakukan aktivitas pengelolaan Penggalangan Daya dan tidak mencairkan Kontribusi Dana yang terhimpun lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut untuk Penggalangan Daya kebutuhan medis dan 12 (dua belas) bulan berturut-turut untuk Penggalangan Daya kebutuhan non-medis terhitung sejak halaman Penggalangan Daya mencapai akhir batas kriteria yang ditentukan dan/atau berdasarkan pertimbangan Galangdaya;

§  Kreator dan/atau Penerima Manfaat terbukti melakukan pelanggaran, sehingga Kontribusi Dana tidak dapat dicairkan sesuai kondisi normal; 

§  Kreator memiliki kesepakatan terpisah dengan Galangdaya sehingga Pencairan Kontribusi Dana disesuaikan dengan skema pencairan, karena Penerima Manfaat telah meninggal dunia atau Kontribusi Dana terhimpun melebihi target yang dibutuhkan Penerima Manfaat;

§  Kreator yang disepakati oleh Penerima Manfaat menyatakan keinginannya untuk memberikan sebagian atau seluruh Kontribusi Dana tersebut ke Penerima Manfaat lain; atau

§  Kondisi tertentu yang menurut pertimbangan dan aturan yang berlaku di Galangdaya untuk dapat dilakukan pengalihan.

H. Ketentuan Pengembalian Kontribusi Dana

1.     Kontribusi Dana yang terhimpun dari suatu Penggalangan Daya hanya dapat dikembalikan kepada Donatur apabila berlaku kondisi berikut:

§  Kreator sendiri mengajukan permintaan untuk menghentikan Penggalangan Daya dan mengembalikan Kontribusi Dana yang terhimpun kepada Donatur, saat Kontribusi Dana belum masuk ke Dompet Kreator; atau

§  Penerima Manfaat dengan Kreator telah sepakat dan mengajukan permintaan untuk menghentikan Penggalangan Daya dan mengembalikan Kontribusi Dana yang terhimpun kepada Donatur, saat Kontribusi Dana belum masuk ke Dompet Kreator.

2.     Pengembalian Kontribusi Dana tersebut hanya dapat difasilitasi ke layanan Dompet Kontribusimu milik Donatur di Platform Galangdaya sebagai saldo dan dapat digunakan untuk berKontribusi lagi di Penggalangan Daya yang berbeda dan/atau dicairkan dengan minimum saldo Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) di Dompet Kontribusimu.

3.     Ketentuan pengembalian Kontribusi untuk Kreator akan diatur sesuai dengan syarat dan ketentuan pada artikel Pengembalian Kontribusi.

I. Ketentuan Pengembalian Kontribusi Barang

1.     Kontribusi Barang yang terhimpun dari suatu Penggalangan Daya hanya dapat dikembalikan apabila berlaku kondisi sebagai berikut:

§  Kreator sendiri mengajukan permintaan untuk menghentikan Penggalangan Daya dan mengembalikan Kontribusi Barang yang terhimpun kepada Donatur, saat status Kontribusi Barang masih terverifikasi; atau

§  Penerima Manfaat dengan Kreator telah sepakat dan mengajukan permintaan untuk menghentikan Penggalangan Daya dan mengembalikan Kontribusi Barang yang terhimpun kepada Donatur, saat status Kontribusi Barang masih terverifikasi.

2.     Donatur memahami dan menyetujui bahwa pengembalian Kontribusi Barang tersebut saat ini hanya dapat difasilitasi oleh layanan Tim Verifikator Galangdaya secara luring.

3.     Donatur memahami dan menyetujui bahwa segala biaya dan kerugian yang timbul akibat pengembalian Kontribusi Barang ini menjadi tanggungjawab Donatur.

4.     Ketentuan pengembalian Kontribusi Barang untuk donatur akan diatur sesuai dengan syarat dan ketentuan pada artikel Pengembalian Kontribusi Barang .

J. Ketentuan Pengalihan Kontribusi

1.     Kreator sewaktu-waktu dapat menghubungi Galangdaya untuk mengajukan pengalihan Kontribusi Dana atas suatu Penggalangan Daya.

2.     Persetujuan dan penolakan terhadap pengalihan suatu Penggalangan Daya yang diajukan oleh Kreator berdasarkan pertimbangan dari Galangdaya.

K. Ketentuan Kontribusi Belum Tersalurkan

1.     Bagi Kreator yang Penggalangan Daya masuk ke klasifikasi Kontribusi Belum Tersalurkan namun bukan dikarenakan oleh suatu pelanggaran, dan sesi Penggalangan Daya tersebut telah selesai, maka Galangdaya akan memberikan notifikasi pengingat yang dapat disampaikan melalui surel (email) atau aplikasi pesan ke nomor yang terdaftar di akun miliknya untuk mengingatkan Kreator.

2.     Kreator berhak untuk segera aktif mengelola Penggalangan Daya dan/atau segera mencairkan Kontribusi Dana yang terhimpun setelah menerima notifikasi pengingat. Apabila Kreator tidak segera melakukan aktivitas pengelolaan Penggalangan Daya dan/atau mengajukan Pencairan Kontribusi Dana lebih dari 3 (tiga) bulan terhitung sejak notifikasi pengingat dikirimkan Galangdaya, maka Galangdaya berhak dan memiliki kewenangan untuk mengelola Kontribusi Dana yang terhimpun dari Penggalangan Daya tersebut. 

3.     Kreator dengan ini memahami dan menyetujui adanya pengalihan tanggung jawab pada proses pencairan dan implementasi untuk Kontribusi Dana belum tersalurkan menjadi milik Galangdaya.

4.     Galangdaya berhak dan memiliki kewenangan untuk mengelola Kontribusi Dana Belum Tersalurkan dengan mengalihkan Kontribusi Dana ke halaman Penggalangan Daya lainnya dengan tujuan yang serupa, sehingga Kontribusi Dana yang terhimpun tetap bermanfaat dengan kesesuaian manfaat yang sedekat mungkin dengan akad Donatur sebelumnya.

5.     Galangdaya berhak serta memiliki wewenang untuk menunjuk Penggalangan Daya sebagai penerima Kontribusi Dana belum tersalurkan dan/atau Mitra Implementasi sebagai pihak yang akan memastikan Kontribusi Dana belum tersalurkan tetap bermanfaat. 

L. Ketentuan Pelanggaran dan Sanksi pada Penggalangan Daya

1.     Galangdaya berhak dan memiliki kewenangan untuk meminta berbagai dokumen dan informasi yang dibutuhkan kepada Kreator sebagai salah satu proses investigasi saat terjadi kecurigaan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan maupun seluruh ketentuan Galangdaya, termasuk namun tidak terbatas berupa Syarat dan Ketentuan, Panduan Menggalang Daya - Galangdaya Community Guideline, dan/atau Kebijakan dan prosedur internal Galangdaya.

2.     Galangdaya berhak dan memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan yang dianggap perlu terhadap Kreator yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan maupun seluruh ketentuan Galangdaya, termasuk namun tidak terbatas berupa Syarat dan Ketentuan, Panduan Menggalang Daya - Galangdaya Community Guideline, dan/atau Kebijakan dan prosedur internal Galangdaya. Jenis-jenis tindakan pelanggaran tersebut diklasifikasikan berdasarkan layanan sebagai berikut:

§  Akun

-      Pembuatan akun dengan menggunakan nama orang lain atau Lembaga atau Komunitas dengan tidak bertanggung jawab;

-      Pencurian akun milik orang lain dengan tidak bertanggung jawab; dan/atau

-      Penggunaan dokumen yang telah dimodifikasi dan/atau palsu saat verifikasi identitas.

§  Halaman Penggalangan Daya

-      Pembuatan Penggalangan Daya tanpa izin dari Penerima Manfaat;

-      Penulisan Narasi serta informasi yang tidak benar, tidak sah, dan tidak akurat di Penggalangan Daya;

-      Penggunaan informasi, seperti foto, video, dan/atau Narasi dari situs penggalangan lain tanpa menuliskan sumber informasi (copyright). Pengecualian berlaku untuk informasi pada Penggalangan Daya kategori Bencana Alam dengan mempertimbangkan urgensi kebutuhan cepat saat masa tanggap darurat;

-      Penggunaan dokumen yang telah dimodifikasi dan/atau dipalsukan saat verifikasi;

-      Pengubahan batas waktu Penggalangan Daya secara bertubi-tubi dengan tidak bertanggung jawab untuk keuntungan pribadi; dan/atau

§  Pencairan

-      Pengajuan Pencairan Kontribusi Dana yang tidak sesuai dengan Syarat dan Ketentuan serta kebijakan dan prosedur internal yang berlaku;

-      Pengajuan Pencairan Kontribusi Dana yang ditujukan untuk membayar biaya yang sebelumnya telah terbayar lunas oleh pihak asuransi;

-      Pengajuan Pencairan Kontribusi Dana dengan menggunakan dokumen bukti bayar yang telah dimodifikasi dan/atau dipalsukan;

-      Pencairan dan pengimplementasian Kontribusi dan dengan tujuan yang berbeda dari maksud dan tujuan yang tertulis pada Penggalangan Daya; dan/atau

-      Kreator tidak dapat memberikan bukti Implementasi Kontribusi Sumber Daya dalam berbagai dokumen;  

3.     Tindakan yang dianggap perlu tersebut, termasuk namun tidak terbatas seperti modifikasi baik pada Penggalangan Daya dan/atau akun, menonaktifkan Penggalangan Daya dan/atau akun, membatasi jumlah pembuatan Penggalangan Daya, membatasi dan/atau mengakhiri hak Kreator untuk menggunakan layanan Penggalangan Daya,apabila terbukti melakukan suatu pelanggaran berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini.

4.     Terhadap jenis pelanggaran dan tindakan yang dianggap perlu tersebut, Kreator dapat berkomunikasi lebih lanjut dengan Galangdaya melalui Galangdaya.id/help.

5.     Sepanjang diperbolehkan oleh hukum yang berlaku, apabila terdapat jenis pelanggaran yang belum disebutkan dalam Syarat dan Ketentuan ini, maka Kreator memahami dan menyetujui bahwa Galangdaya berhak dan berwenang untuk menentukan tindakan yang dianggap perlu dengan tujuan melindungi hak dari Pengguna lainnya.

6.     Kreator memahami dan menyetujui bahwa selain tindakan yang dianggap perlu yang telah disebutkan pada ketentuan ini, apabila diperlukan, Galangdaya juga berhak mengambil dan melakukan segala tindakan hukum terhadap Kreator termasuk namun tidak terbatas baik secara pidana, perdata, dan tindakan hukum lainnya yang dimungkinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

7.     Berdasarkan hasil kesepakatan tertulis dan terpisah yang dilakukan oleh Penerima Manfaat dan/atau Kreator, maka Galangdaya akan mengambil keputusan atas permasalahan tersebut yang bersifat final dan mengikat para pihak yang bersangkutan dalam bentuk tertulis.

Klik untuk kembali ke halaman utama Syarat dan Ketentuan. | Klik untuk lanjut ke halaman Ketentuan Umum dan Definisi. | Klik untuk lanjut ke halaman Kebijakan Privasi | Klik untuk lanjut ke halaman Ketentuan Penerima Manfaat | Klik untuk lanjut ke halaman Ketentuan Donatur 

 

Informasi lainnya seputar Galangdaya dapat dibaca di halaman FAQ atau Pengguna dapat menanyakan langsung kepada Galangdaya di Galangdaya.id/help.