Kategori

Ketentuan Penerima Manfaat

Kategori: Syarat dan Ketentuan Galang Daya | Dilihat: 4x

Ketentuan Penerima Manfaat

Penting

Sesuai dengan penjelasan sebelumnya pada Kedudukan Galangdaya, Galangdaya menegaskan bahwa penyelenggaraan Platform Galangdaya ini dibuat sebagai perantara antara Kreator dengan Donatur untuk memudahkan masyarakat dalam aktivitas Penggalangan Daya serta memberikan Kontribusi secara daring. 

Sepanjang diperbolehkan oleh hukum yang berlaku, keaslian Narasi berikut informasi lainnya, pengelolaan Penggalangan Daya, dan/atau Implementasi Kontribusi Sumber Daya yang terhimpun, yang melibatkan Pengguna sebagai Kreator, maka tanggung jawab kepada Penerima Manfaat dan Donatur menjadi milik Kreator.

A. Persetujuan Pembuatan Penggalangan Daya

1.     Penerima Manfaat berhak dan memiliki kewenangan untuk menolak atau menerima ajakan pihak tertentu yang akan menjadi Kreator untuk dibuatkan Penggalangan Daya di Platform Galangdaya.

2.     Apabila Penerima Manfaat menerima ajakan pihak ketiga untuk dibuatkan Penggalangan Daya di Platform Galangdaya, maka Penerima Manfaat dengan ini memahami telah memberikan izin serta menyetujui untuk memberikan Narasi dan informasi lain terkait Penggalangan Daya dengan benar, jujur, tepat, lengkap, dan terbaru kepada Kreator. 

3.     Penerima Manfaat dengan ini memahami dan menyetujui bahwa tanggung jawab untuk mengelola seluruh Narasi dan informasi lain yang telah diberikan untuk dibuatkan menjadi Penggalangan Daya dengan semestinya menjadi milik Kreator.

4.     Penerima Manfaat dengan ini memahami dan menyetujui bahwa penentuan nominal target yang tertera di Penggalangan Daya berikut detail atas implementasinya telah melalui kesepakatan terpisah dengan atau persetujuan dari Kreator. 

5.     Penerima Manfaat setuju untuk menginformasikan Galangdaya apabila ada penggunaan yang mencurigakan atas Narasi dan informasi lain miliknya di Platform Galangdaya melalui fitur Laporkan yang berada di akhir Narasi Penggalangan Daya dan/atau melalui Galangdaya.id/help.

6.     Penerima Manfaat telah memahami dan menyetujui bahwa setelah pembuatan Penggalangan Daya selesai, maka Narasi dan informasi lain miliknya dapat dilihat oleh seluruh Pengguna Galangdaya dan/atau masyarakat lain secara daring.

B. Batasan Hak dan Tanggung Jawab

1.     Penerima Manfaat telah membaca, memahami, dan setuju mengikuti semua ketentuan yang berlaku pada Syarat dan Ketentuan serta Panduan Menggalang Daya - Galangdaya Community Guideline

2.     Penerima Manfaat pada Penggalangan Daya untuk kebutuhan Medis telah memahami dan menyetujui untuk memberikan informasi dan foto dokumen yang benar, jujur, tepat, lengkap, dan terbaru kepada Kreator yang dibutuhkan pada proses verifikasi dokumen medis. Informasi dan foto dokumen yang dibutuhkan dapat dilihat pada artikel Kelengkapan Dokumen untuk Verifikasi Medis.

3.     Penerima Manfaat dengan ini memahami dan menyetujui bahwa setelah dokumen medis terverifikasi, maka nama dari Penerima Manfaat dan diagnosis penyakit akan ditampilkan pada Platform Galangdaya sesuai dengan informasi yang terdapat pada dokumen medis tersebut sebagai bagian dari informasi yang diberikan kepada Pengguna Galangdaya.

4.     Penerima Manfaat pada Penggalangan Daya untuk kebutuhan Medis telah memahami dan menyetujui bahwa Pencairan Kontribusi Dana hanya dapat diproses oleh Kreator melalui layanan yang ada di Platform Galangdaya, sehingga Penerima Manfaat dapat menginformasikan kebutuhan secara terpusat melalui Kreator agar dapat ditindaklanjuti oleh Kreator.

5.     Galangdaya tidak memperjualbelikan atau menyewakan informasi dan dokumen medis kepada pihak ketiga manapun. 

6.     Penerima Manfaat pada Penggalangan Daya untuk kebutuhan Medis telah memahami dan menyetujui untuk mematuhi kebijakan pembatasan rekening tujuan pencairan dalam hal ini Kontribusi Dana yang terhimpun hanya dapat dicairkan oleh Kreator ke rekening tertentu dengan detail sebagai berikut:

§  Apabila Kreator merupakan individu, maka tujuan pencairan terbatas ke rekening milik Penerima Manfaat, Keluarga Penerima Manfaat yang dapat dibuktikan dengan dokumen kartu Keluarga (KK), dan/atau instansi kesehatan;

§  Apabila Kreator merupakan badan hukum, maka tujuan pencairan terbatas ke rekening milik badan hukum selaku Kreator, Penerima Manfaat, Keluarga Penerima Manfaat yang dapat dibuktikan dengan dokumen KK, dan/atau instansi kesehatan; dan

§  Penentuan detail rekening tujuan pencairan ditentukan dengan kesepakatan antara Kreator dengan Penerima Manfaat. Pengecualian berlaku pada Penggalangan Daya dengan kesepakatan tertulis terpisah di antara Kreator dengan Galangdaya dalam hal ini tujuan pencairan Kontribusi Dana akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam kesepakatan tertulis tersebut.

7.     Penerima Manfaat pada Penggalangan Daya yang memiliki kesepakatan tertulis dan terpisah di antara Kreator dengan Mitra untuk kebutuhan Medis telah memahami dan menyetujui untuk mematuhi pencairan sesuai dengan skema pencairan yang telah ditetapkan pada kesepakatan tertulis tersebut.

8.     Apabila Penerima Manfaat yang juga merupakan Kreator meninggal dunia, maka keluarga dari Penerima Manfaat memiliki kewajiban untuk menginformasikan hal tersebut kepada Kreator dan menyerahkan dokumen berisi keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Instansi resmi, termasuk namun tidak terbatas dari Rumah Sakit atau kelurahan/desa.

9.     Apabila Penerima Manfaat dari Penggalangan Daya yang memiliki kesepakatan terpisah antara Kreator dengan Galangdaya untuk kebutuhan Medis meninggal dunia, maka keluarga dari Penerima Manfaat selaku wali memahami dan menyetujui untuk mengikuti skema santunan kematian dan subsidi silang pada pencairan atas Kontribusi Dana yang masih tersisa, mengikuti ketentuan yang ditetapkan kesepakatan tertulis tersebut.

10.  Penerima Manfaat dari Penggalangan Daya untuk kebutuhan Non-Medis dengan ini memahami dan menyetujui bahwa rekening tujuan pencairan Kontribusi Dana ditentukan oleh Kreator, sehingga Penerima Manfaat tersebut dapat mendiskusikan tujuan pencairan dengan Kreator. Galangdaya berhak dan memiliki kewenangan untuk mengarahkan tujuan Pencairan Kontribusi Dana dari Penggalangan Daya yang memiliki riwayat khusus, termasuk namun tidak terbatas pernah mendapatkan laporan publik atau memiliki riwayat mencurigakan.

11.  Penerima Manfaat pada Penggalangan Daya yang memiliki kesepakatan terpisah di antara Kreator dengan Galangdaya untuk kebutuhan Non-Medis telah memahami dan menyetujui untuk mematuhi ketentuan Pencairan Kontribusi Dana, sesuai dengan rekening tujuan Pencairan Kontribusi Dana yang telah ditetapkan pada kesepakatan tertulis tersebut.    

12.  Penerima Manfaat dengan ini memahami dan menyetujui bahwa Kontribusi Dana yang terhimpun dapat dialihkan sewaktu-waktu baik sebagian atau seluruhnya kepada Penerima Manfaat dari Penggalangan Daya lainnya apabila:

§  Kreator tidak aktif melakukan aktivitas pengelolaan Penggalangan Daya dan tidak mencairkan Kontribusi Dana yang terhimpun lebih dari 3 (bulan) bulan berturut-turut untuk Penggalangan Daya kebutuhan Medis dan 12 (dua belas) bulan berturut-turut untuk Penggalangan Daya kebutuhan Non-Medis terhitung sejak batas waktu Penggalangan Daya habis;

§  Kreator dan/atau Penerima Manfaat terbukti melakukan pelanggaran, sehingga Kontribusi Dana tetap dapat dicairkan namun dengan pertimbangan dan pengawasan dari Galangdaya;

§  Kreator memiliki kesepakatan tertulis dan terpisah dengan Galangdaya sehingga Pencairan Kontribusi Dana disesuaikan dengan skema pencairan, karena Penerima Manfaat telah meninggal dunia atau Kontribusi Dana terhimpun melebihi target yang dibutuhkan Penerima Manfaat;

§  Penerima Manfaat yang disepakati dan diizinkan oleh Kreator menyatakan keinginannya untuk memberikan sebagian atau seluruh Kontribusi Dana tersebut ke Penerima Manfaat lain; atau

§  Kondisi tertentu yang menurut pertimbangan dan aturan Galangdaya yang berlaku untuk dapat dilakukan pengalihan.

C. Ketentuan Biaya Operasional Galangdaya yang Dikenakan pada Kontribusi Dana

1.     Penerima Manfaat dengan ini memahami dan menyetujui bahwa nominal Kontribusi Dana yang tertera pada Penggalangan Daya merupakan nominal yang belum dikenakan Kontribusi operasional Galangdaya.

2.     Setiap Kontribusi yang diperoleh dari Penggalangan Daya melalui Platform Galangdaya akan dikenakan Kontribusi operasional Galangdaya sebesar 5% (lima persen). Pengecualian berlaku untuk kondisi berikut:

§  Tidak ada pengenaan Biaya Operasional Galangdaya pada Kontribusi Dana yang terhimpun dari Penggalangan Daya untuk kategori Bencana Alam dengan skala bencana tingkat provinsi hingga nasional yang mulai ditayangkan di Platform Galangdaya saat masa tanggap darurat; dan

§  Pengenaan Biaya Operasional Galangdaya yang mana besarannya diatur lebih terperinci pada kesepakatan tertulis dan terpisah untuk Penggalangan Daya yang memiliki kesepakatan terpisah dengan Galangdaya. 

3.     Setiap Kontribusi Dana yang terhimpun dengan metode pembayaran dompet elektronik akan dikenakan biaya administrasi oleh Mitra Bank, yang mana besaran biaya administrasi masing-masing Mitra Bank dapat dilihat pada artikel Pengenaan Biaya Administrasi atau Biaya Operasional.

4.     Setiap pengajuan Pencairan Kontribusi Dana oleh Kreator akan dikenakan biaya administrasi oleh Mitra Pencairan, yang mana besaran biaya administrasi untuk masing-masing rekening tujuan pencairan dapat dilihat pada artikel Pengenaan Biaya Administrasi atau Biaya Operasional

D. Ketentuan Pengembalian Kontribusi Dana

1.     Kontribusi Dana yang terhimpun dari suatu Penggalangan Daya hanya dapat dikembalikan kepada Donatur apabila berlaku kondisi berikut:

§  Kreator sendiri mengajukan permintaan untuk menghentikan Penggalangan Daya dan mengembalikan Kontribusi Dana yang terhimpun kepada Donatur, saat Kontribusi Dana belum masuk ke Dompet Penggalangan Daya; atau

§  Penerima Manfaat dengan Kreator telah sepakat dan mengajukan permintaan untuk menghentikan Penggalangan Daya dan mengembalikan Kontribusi Dana yang terhimpun kepada Donatur, saat Kontribusi Dana belum masuk ke Dompet Penggalangan Daya.

2.     Pengembalian Kontribusi Dana tersebut hanya dapat difasilitasi ke layanan Dompet Kontribusimu milik Donatur di Platform Galangdaya sebagai saldo dan dapat digunakan untuk berKontribusi lagi di Penggalangan Daya yang berbeda dan/atau dicairkan dengan minimum saldo Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah) di Dompet Kontribusimu ke rekening pengirim awal.

E. Ketentuan Pengembalian Kontribusi Barang

1.     Kontribusi Barang yang terhimpun dari suatu Penggalangan Daya hanya dapat dikembalikan apabila berlaku kondisi sebagai berikut:

§  Kreator sendiri mengajukan permintaan untuk menghentikan Penggalangan Daya dan mengembalikan Kontribusi Barang yang terhimpun kepada Donatur, saat status Kontribusi Barang masih terverifikasi; atau

§  Penerima Manfaat dengan Kreator telah sepakat dan mengajukan permintaan untuk menghentikan Penggalangan Daya dan mengembalikan Kontribusi Barang yang terhimpun kepada Donatur, saat status Kontribusi Barang masih terverifikasi.

2.     Donatur memahami dan menyetujui bahwa pengembalian Kontribusi Barang tersebut saat ini hanya dapat difasilitasi oleh layanan Tim Verifikator Galangdaya secara luring.

3.     Donatur memahami dan menyetujui bahwa segala biaya dan kerugian yang timbul akibat pengembalian Kontribusi Barang ini menjadi tanggungjawab Donatur.

4.     Ketentuan pengembalian Kontribusi Barang untuk donatur akan diatur sesuai dengan syarat dan ketentuan pada artikel Pengembalian Kontribusi Barang .

F. Ketentuan Penyelesaian Permasalahan

1.     Penerima Manfaat dengan ini memahami dan menyetujui bahwa seluruh hak akses pada Penggalangan Daya, termasuk namun tidak terbatas pada Narasi, informasi, verifikasi, hingga pencairan menjadi tanggung jawab Kreator. Dengan demikian, Penerima Manfaat dengan ini memahami dan menyetujui bahwa apabila terjadi permasalahan di kemudian hari, maka penyelesaian utamanya dilakukan dengan Kreator.

2.     Galangdaya berhak dan memiliki wewenang untuk menolak permintaan dari Penerima Manfaat yang berkaitan dengan hak akses Penggalangan Daya tanpa izin dari Kreator, termasuk namun tidak terbatas seperti pengubahan Narasi dan informasi, penutupan Penggalangan Daya, perubahan target Penggalangan Daya, dan/atau Pencairan Kontribusi.

3.     Apabila Penerima Manfaat tidak dapat menyelesaikan permasalahan dengan Kreator, maka Penerima Manfaat dapat melaporkan permasalahan yang terjadi kepada Galangdaya melalui Galangdaya.id/help secara bertanggung jawab dengan memberikan bukti-bukti yang dapat menunjang dan memperkuat laporan yang diberikan.

4.     Dalam hal Galangdaya membantu penyelesaian permasalahan, maka Penerima Manfaat memahami dan menyetujui bahwa Galangdaya bertindak sebagai perantara untuk melakukan mediasi di antara Penerima Manfaat dan/atau Kreator.

5.     Berdasarkan hasil kesepakatan tertulis dan terpisah yang dilakukan oleh Penerima Manfaat dan/ atau Kreator, maka Galangdaya akan mengambil keputusan atas permasalahan tersebut yang bersifat final dan mengikat para pihak yang bersangkutan dalam bentuk tertulis.

Klik untuk kembali ke halaman utama Syarat dan Ketentuan. | Klik untuk lanjut ke halaman Ketentuan Umum dan Definisi. | Klik untuk lanjut ke halaman Kebijakan Privasi | Klik untuk lanjut ke halaman Ketentuan Kreator | Klik untuk lanjut ke halaman Ketentuan Donatur 

 

Informasi lainnya seputar Galangdaya dapat dibaca di halaman FAQ atau Pengguna dapat menanyakan langsung kepada Galangdaya di Galangdaya.id/help.