Ketentuan Penerima Manfaat
Penting
Sesuai dengan
penjelasan sebelumnya pada Kedudukan Galangdaya, Galangdaya
menegaskan bahwa penyelenggaraan Platform Galangdaya ini dibuat sebagai
perantara antara Kreator dengan Donatur untuk memudahkan masyarakat dalam
aktivitas Penggalangan Daya serta memberikan Kontribusi secara daring.
Sepanjang
diperbolehkan oleh hukum yang berlaku, keaslian Narasi berikut informasi
lainnya, pengelolaan Penggalangan Daya, dan/atau Implementasi Kontribusi Sumber
Daya yang terhimpun, yang melibatkan Pengguna sebagai Kreator, maka tanggung
jawab kepada Penerima Manfaat dan Donatur menjadi milik Kreator.
A.
Persetujuan Pembuatan Penggalangan Daya
1. Penerima Manfaat
berhak dan memiliki kewenangan untuk menolak atau menerima ajakan pihak
tertentu yang akan menjadi Kreator untuk dibuatkan Penggalangan Daya di
Platform Galangdaya.
2. Apabila Penerima
Manfaat menerima ajakan pihak ketiga untuk dibuatkan Penggalangan Daya di
Platform Galangdaya, maka Penerima Manfaat dengan ini memahami telah
memberikan izin serta menyetujui untuk memberikan Narasi dan informasi lain
terkait Penggalangan Daya dengan benar, jujur, tepat, lengkap, dan terbaru
kepada Kreator.
3. Penerima Manfaat
dengan ini memahami dan menyetujui bahwa tanggung jawab untuk mengelola seluruh
Narasi dan informasi lain yang telah diberikan untuk dibuatkan menjadi
Penggalangan Daya dengan semestinya menjadi milik Kreator.
4. Penerima Manfaat
dengan ini memahami dan menyetujui bahwa penentuan nominal target yang tertera
di Penggalangan Daya berikut detail atas implementasinya telah melalui
kesepakatan terpisah dengan atau persetujuan dari Kreator.
5. Penerima Manfaat
setuju untuk menginformasikan Galangdaya apabila ada penggunaan yang
mencurigakan atas Narasi dan informasi lain miliknya di
Platform Galangdaya melalui fitur Laporkan yang berada di akhir Narasi
Penggalangan Daya dan/atau melalui Galangdaya.id/help.
6.
Penerima Manfaat telah memahami dan menyetujui bahwa setelah
pembuatan Penggalangan Daya selesai, maka Narasi dan informasi lain miliknya
dapat dilihat oleh seluruh Pengguna Galangdaya dan/atau masyarakat lain secara
daring.
B.
Batasan Hak dan Tanggung Jawab
1. Penerima Manfaat telah
membaca, memahami, dan setuju mengikuti semua ketentuan yang berlaku pada
Syarat dan Ketentuan serta Panduan
Menggalang Daya - Galangdaya Community Guideline.
2. Penerima Manfaat pada
Penggalangan Daya untuk kebutuhan Medis telah memahami dan menyetujui untuk
memberikan informasi dan foto dokumen yang benar, jujur, tepat, lengkap, dan
terbaru kepada Kreator yang dibutuhkan pada proses verifikasi dokumen medis.
Informasi dan foto dokumen yang dibutuhkan dapat dilihat pada artikel Kelengkapan Dokumen untuk Verifikasi Medis.
3. Penerima Manfaat
dengan ini memahami dan menyetujui bahwa setelah dokumen medis terverifikasi,
maka nama dari Penerima Manfaat dan diagnosis penyakit akan ditampilkan pada
Platform Galangdaya sesuai dengan informasi yang terdapat pada dokumen medis
tersebut sebagai bagian dari informasi yang diberikan kepada Pengguna
Galangdaya.
4. Penerima Manfaat pada
Penggalangan Daya untuk kebutuhan Medis telah memahami dan menyetujui bahwa
Pencairan Kontribusi Dana hanya dapat diproses oleh Kreator melalui layanan
yang ada di Platform Galangdaya, sehingga Penerima Manfaat dapat
menginformasikan kebutuhan secara terpusat melalui Kreator agar dapat
ditindaklanjuti oleh Kreator.
5. Galangdaya tidak
memperjualbelikan atau menyewakan informasi dan dokumen medis kepada pihak
ketiga manapun.
6. Penerima Manfaat pada
Penggalangan Daya untuk kebutuhan Medis telah memahami dan menyetujui untuk
mematuhi kebijakan pembatasan rekening tujuan pencairan dalam hal ini
Kontribusi Dana yang terhimpun hanya dapat dicairkan oleh Kreator ke rekening
tertentu dengan detail sebagai berikut:
§ Apabila Kreator
merupakan individu, maka tujuan pencairan terbatas ke rekening milik Penerima
Manfaat, Keluarga Penerima Manfaat yang dapat dibuktikan dengan dokumen kartu
Keluarga (KK), dan/atau instansi kesehatan;
§ Apabila Kreator
merupakan badan hukum, maka tujuan pencairan terbatas ke rekening milik badan
hukum selaku Kreator, Penerima Manfaat, Keluarga Penerima Manfaat yang dapat
dibuktikan dengan dokumen KK, dan/atau instansi kesehatan; dan
§ Penentuan detail
rekening tujuan pencairan ditentukan dengan kesepakatan antara Kreator dengan
Penerima Manfaat. Pengecualian berlaku pada Penggalangan Daya dengan
kesepakatan tertulis terpisah di antara Kreator dengan Galangdaya dalam hal ini
tujuan pencairan Kontribusi Dana akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam
kesepakatan tertulis tersebut.
7. Penerima Manfaat pada
Penggalangan Daya yang memiliki kesepakatan tertulis dan terpisah di antara
Kreator dengan Mitra untuk kebutuhan Medis telah memahami dan menyetujui untuk
mematuhi pencairan sesuai dengan skema pencairan yang telah ditetapkan pada
kesepakatan tertulis tersebut.
8. Apabila Penerima
Manfaat yang juga merupakan Kreator meninggal dunia, maka keluarga dari
Penerima Manfaat memiliki kewajiban untuk menginformasikan hal tersebut kepada
Kreator dan menyerahkan dokumen berisi keterangan kematian yang dikeluarkan
oleh Instansi resmi, termasuk namun tidak terbatas dari Rumah Sakit atau
kelurahan/desa.
9. Apabila Penerima
Manfaat dari Penggalangan Daya yang memiliki kesepakatan terpisah antara
Kreator dengan Galangdaya untuk kebutuhan Medis meninggal dunia, maka keluarga
dari Penerima Manfaat selaku wali memahami dan menyetujui untuk mengikuti skema
santunan kematian dan subsidi silang pada pencairan atas Kontribusi Dana yang
masih tersisa, mengikuti ketentuan yang ditetapkan kesepakatan tertulis
tersebut.
10. Penerima Manfaat dari
Penggalangan Daya untuk kebutuhan Non-Medis dengan ini memahami dan menyetujui
bahwa rekening tujuan pencairan Kontribusi Dana ditentukan oleh Kreator,
sehingga Penerima Manfaat tersebut dapat mendiskusikan tujuan pencairan dengan
Kreator. Galangdaya berhak dan memiliki kewenangan untuk mengarahkan tujuan
Pencairan Kontribusi Dana dari Penggalangan Daya yang memiliki riwayat khusus,
termasuk namun tidak terbatas pernah mendapatkan laporan publik atau memiliki
riwayat mencurigakan.
11. Penerima Manfaat pada
Penggalangan Daya yang memiliki kesepakatan terpisah di antara Kreator dengan
Galangdaya untuk kebutuhan Non-Medis telah memahami dan menyetujui untuk
mematuhi ketentuan Pencairan Kontribusi Dana, sesuai dengan rekening tujuan
Pencairan Kontribusi Dana yang telah ditetapkan pada kesepakatan tertulis
tersebut.
12.
Penerima Manfaat dengan ini memahami dan menyetujui bahwa Kontribusi
Dana yang terhimpun dapat dialihkan sewaktu-waktu baik sebagian atau seluruhnya
kepada Penerima Manfaat dari Penggalangan Daya lainnya apabila:
§ Kreator tidak aktif
melakukan aktivitas pengelolaan Penggalangan Daya dan tidak mencairkan
Kontribusi Dana yang terhimpun lebih dari 3 (bulan) bulan berturut-turut untuk
Penggalangan Daya kebutuhan Medis dan 12 (dua belas) bulan berturut-turut untuk
Penggalangan Daya kebutuhan Non-Medis terhitung sejak batas waktu Penggalangan
Daya habis;
§ Kreator dan/atau Penerima
Manfaat terbukti melakukan pelanggaran, sehingga Kontribusi Dana tetap dapat
dicairkan namun dengan pertimbangan dan pengawasan dari Galangdaya;
§ Kreator memiliki
kesepakatan tertulis dan terpisah dengan Galangdaya sehingga Pencairan
Kontribusi Dana disesuaikan dengan skema pencairan, karena Penerima Manfaat
telah meninggal dunia atau Kontribusi Dana terhimpun melebihi target yang
dibutuhkan Penerima Manfaat;
§ Penerima Manfaat yang
disepakati dan diizinkan oleh Kreator menyatakan keinginannya untuk memberikan
sebagian atau seluruh Kontribusi Dana tersebut ke Penerima Manfaat lain; atau
§
Kondisi tertentu yang menurut pertimbangan dan aturan Galangdaya
yang berlaku untuk dapat dilakukan pengalihan.
C.
Ketentuan Biaya Operasional Galangdaya yang Dikenakan pada Kontribusi Dana
1. Penerima Manfaat
dengan ini memahami dan menyetujui bahwa nominal Kontribusi Dana yang tertera
pada Penggalangan Daya merupakan nominal yang belum dikenakan Kontribusi
operasional Galangdaya.
2. Setiap Kontribusi yang
diperoleh dari Penggalangan Daya melalui Platform Galangdaya akan dikenakan
Kontribusi operasional Galangdaya sebesar 5% (lima persen). Pengecualian
berlaku untuk kondisi berikut:
§ Tidak ada pengenaan Biaya
Operasional Galangdaya pada Kontribusi Dana yang terhimpun dari Penggalangan
Daya untuk kategori Bencana Alam dengan skala bencana tingkat provinsi hingga
nasional yang mulai ditayangkan di Platform Galangdaya saat masa tanggap
darurat; dan
§ Pengenaan Biaya Operasional
Galangdaya yang mana besarannya diatur lebih terperinci pada kesepakatan
tertulis dan terpisah untuk Penggalangan Daya yang memiliki kesepakatan
terpisah dengan Galangdaya.
3. Setiap Kontribusi Dana
yang terhimpun dengan metode pembayaran dompet elektronik akan dikenakan biaya
administrasi oleh Mitra Bank, yang mana besaran biaya administrasi
masing-masing Mitra Bank dapat dilihat pada artikel Pengenaan Biaya Administrasi atau Biaya Operasional.
4.
Setiap pengajuan Pencairan Kontribusi Dana oleh Kreator akan
dikenakan biaya administrasi oleh Mitra Pencairan, yang mana besaran biaya
administrasi untuk masing-masing rekening tujuan pencairan dapat dilihat pada
artikel Pengenaan Biaya Administrasi atau Biaya Operasional.
D.
Ketentuan Pengembalian Kontribusi Dana
1. Kontribusi Dana yang
terhimpun dari suatu Penggalangan Daya hanya dapat dikembalikan kepada Donatur
apabila berlaku kondisi berikut:
§ Kreator sendiri
mengajukan permintaan untuk menghentikan Penggalangan Daya dan mengembalikan
Kontribusi Dana yang terhimpun kepada Donatur, saat Kontribusi Dana belum masuk
ke Dompet Penggalangan Daya; atau
§ Penerima Manfaat
dengan Kreator telah sepakat dan mengajukan permintaan untuk menghentikan
Penggalangan Daya dan mengembalikan Kontribusi Dana yang terhimpun kepada
Donatur, saat Kontribusi Dana belum masuk ke Dompet Penggalangan Daya.
2.
Pengembalian Kontribusi Dana tersebut hanya dapat difasilitasi
ke layanan Dompet Kontribusimu milik Donatur di Platform Galangdaya sebagai
saldo dan dapat digunakan untuk berKontribusi lagi di Penggalangan Daya yang
berbeda dan/atau dicairkan dengan minimum saldo Rp100.000,00 (seratus ribu
Rupiah) di Dompet Kontribusimu ke rekening pengirim awal.
E.
Ketentuan Pengembalian Kontribusi Barang
1.
Kontribusi Barang yang terhimpun dari suatu Penggalangan Daya
hanya dapat dikembalikan apabila berlaku kondisi sebagai berikut:
§ Kreator sendiri
mengajukan permintaan untuk menghentikan Penggalangan Daya dan mengembalikan
Kontribusi Barang yang terhimpun kepada Donatur, saat status Kontribusi Barang
masih terverifikasi; atau
§ Penerima Manfaat
dengan Kreator telah sepakat dan mengajukan permintaan untuk menghentikan
Penggalangan Daya dan mengembalikan Kontribusi Barang yang terhimpun kepada
Donatur, saat status Kontribusi Barang masih terverifikasi.
2.
Donatur memahami dan menyetujui bahwa pengembalian Kontribusi Barang
tersebut saat ini hanya dapat difasilitasi oleh layanan Tim Verifikator
Galangdaya secara luring.
3.
Donatur memahami dan menyetujui bahwa segala biaya dan kerugian
yang timbul akibat pengembalian Kontribusi Barang ini menjadi tanggungjawab
Donatur.
4.
Ketentuan pengembalian Kontribusi Barang untuk donatur akan
diatur sesuai dengan syarat dan ketentuan pada artikel Pengembalian
Kontribusi Barang .
F.
Ketentuan Penyelesaian Permasalahan
1. Penerima Manfaat
dengan ini memahami dan menyetujui bahwa seluruh hak akses pada Penggalangan
Daya, termasuk namun tidak terbatas pada Narasi, informasi, verifikasi, hingga
pencairan menjadi tanggung jawab Kreator. Dengan demikian, Penerima Manfaat
dengan ini memahami dan menyetujui bahwa apabila terjadi permasalahan di
kemudian hari, maka penyelesaian utamanya dilakukan dengan Kreator.
2. Galangdaya berhak dan
memiliki wewenang untuk menolak permintaan dari Penerima Manfaat yang berkaitan
dengan hak akses Penggalangan Daya tanpa izin dari Kreator, termasuk namun
tidak terbatas seperti pengubahan Narasi dan informasi, penutupan Penggalangan
Daya, perubahan target Penggalangan Daya, dan/atau Pencairan Kontribusi.
3. Apabila Penerima
Manfaat tidak dapat menyelesaikan permasalahan dengan Kreator, maka Penerima
Manfaat dapat melaporkan permasalahan yang terjadi kepada Galangdaya
melalui Galangdaya.id/help secara bertanggung jawab dengan
memberikan bukti-bukti yang dapat menunjang dan memperkuat laporan yang
diberikan.
4. Dalam hal Galangdaya
membantu penyelesaian permasalahan, maka Penerima Manfaat memahami dan
menyetujui bahwa Galangdaya bertindak sebagai perantara untuk melakukan mediasi
di antara Penerima Manfaat dan/atau Kreator.
5.
Berdasarkan hasil kesepakatan tertulis dan terpisah yang
dilakukan oleh Penerima Manfaat dan/ atau Kreator, maka Galangdaya akan
mengambil keputusan atas permasalahan tersebut yang bersifat final dan mengikat
para pihak yang bersangkutan dalam bentuk tertulis.
Klik untuk kembali ke
halaman utama Syarat dan Ketentuan. | Klik untuk lanjut ke halaman Ketentuan Umum dan Definisi. | Klik untuk lanjut ke halaman Kebijakan Privasi | Klik untuk lanjut ke halaman Ketentuan Kreator | Klik untuk lanjut ke halaman Ketentuan Donatur
Informasi lainnya seputar
Galangdaya dapat dibaca di halaman
FAQ atau Pengguna
dapat menanyakan langsung kepada Galangdaya di Galangdaya.id/help.