Ketentuan Umum dan Definisi
Penting
Galangdaya mengimbau
kepada Pengguna untuk secara berkala meninjau Syarat dan Ketentuan ini agar
tetap mendapat informasi tentang bagaimana ketentuan yang berlaku di
Galangdaya.
A.
Definisi dan Interpretasi secara Umum
1. Platform Galangdaya adalah situs dan
aplikasi berbasis website yang dibuat, dimiliki, dan dikelola oleh Yayasan
Jejaring Lokadaya Nusantara berikut dengan produk, program, dan fitur yang
terdapat di dalamnya dengan domain www.galangdaya.id.
2. Syarat dan Ketentuan adalah persetujuan
mengikat antara Pengguna dan Galangdaya berisikan seperangkat ketentuan yang
mengatur hak, kewajiban, dan/atau tanggung jawab.
3. Anda atau Pengguna adalah pihak yang
menggunakan layanan pada Platform Galangdaya, termasuk namun tidak terbatas
pada Kreator, Donatur, Penerima Manfaat, dan/atau pihak lain yang sekedar
berkunjung ke Platform Galangdaya.
4. Penggalangan Daya
(Dana, Barang dan Relawan) adalah suatu aktivitas yang bersifat sukarela yang dilakukan
oleh Pengguna sesuai dengan fitur/layanan yang disediakan di dalam Platform
Galangdaya, termasuk namun tidak terbatas pada pengumpulan Dana, Barang, dan
Relawan.
5. Kreator adalah Pengguna
terdaftar yang merupakan Lembaga Jejaring Lokadaya yang menggunakan layanan
Galangdaya yang disediakan di dalam Platform Galangdaya dan bertanggung jawab
atas berjalannya Penggalangan Daya tersebut sesuai dengan Syarat dan Ketentuan
ini.
6. Penerima Manfaat adalah pihak yang
berhak untuk mendapatkan penyaluran dari hasil Kontribusi yang terhimpun atas
suatu Penggalangan Daya sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini.
7. Donatur adalah Pengguna yang
menggunakan layanan Galangdaya dengan memberikan sejumlah kontribusi sebagai
bantuan serta dukungan terhadap suatu Penggalangan Daya.
8. Kontribusi adalah aktivitas
pemberian sumbangan secara sukarela yang diberikan oleh Donatur, baik dalam
bentuk Dana, Barang, ataupun sebagai Relawan. Kontribusi Dana dinyatakan dalam
mata uang Rupiah sesuai dengan fitur/layanan dalam Platform Galangdaya yang
digunakan oleh Donatur.
9. Sumber Daya adalah sesuatu yang
dibutuhkan dan dapat digunakan oleh Kreator untuk mencapai tujuan atau memenuhi
kebutuhan dalam suatu Penggalangan Daya. Pada platform Galangdaya dinyatakan
dalam bentuk Dana, Barang, dan Relawan.
10. Dompet Kontribusimu adalah fasilitas
penampungan Kontribusi Dana sementara yang disediakan di dalam Platform
Galangdaya untuk memudahkan Donatur dalam melakukan aktivitas Kontribusi Dana
sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini.
11. Dompet Penggalangan
Daya adalah fasilitas
penampungan Kontribusi Dana sementara yang disediakan di setiap Penggalangan
Daya pada Platform Galangdaya untuk memudahkan Kreator (Penggalang Daya) dalam
melakukan aktivitas Pencairan Kontribusi Dana sesuai dengan Syarat dan
Ketentuan ini.
12. Dana tertahan adalah sejumlah
Kontribusi yang terhimpun pada suatu Penggalangan Daya dalam bentuk Dana, namun
belum dapat disalurkan dikarenakan (i) Kreator dan/atau Penerima Manfaat telah
terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini dan (ii)
Kreator tidak melanjutkan aktivitas pengelolaan Penggalangan Daya, melakukan
pembaruan Penggalangan Daya, dan/atau tidak mencairkan Kontribusi Dana dalam 3
(tiga) bulan berturut-turut untuk Penggalangan Daya (Dana) kebutuhan Medis dan
12 (dua belas) bulan berturut-turut untuk Penggalangan Daya (Dana) kebutuhan
Non-Medis terhitung sejak halaman Penggalangan Daya (Dana) mencapai akhir batas
kriteria yang ditentukan dan/atau berdasarkan pertimbangan Galangdaya.
13. Medis adalah suatu
Penggalangan Daya yang bertujuan untuk merehabilitasi, mengobati, dan
memperbaiki kesehatan fisik dari Penerima Manfaat.
14. Non-Medis adalah suatu
Penggalangan Daya yang bertujuan untuk pembangunan di luar bidang kesehatan,
sebagai contoh kesejahteraan sosial, keagamaan, kebudayaan, kebencanaan,
kejasmanian, pendidikan, pelestarian lingkungan, perlindungan satwa dan/atau
lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
15. Biaya Administrasi adalah biaya yang
dikenakan Galangdaya dari setiap Kontribusi Dana terverifikasi dan digunakan
untuk penunjang kebutuhan operasional dan pengembangan produk, termasuk namun
tidak terbatas untuk pengembangan teknologi, infrastruktur, biaya pemasaran,
dan biaya lainnya.
16. Akun adalah suatu
pengaturan antara Galangdaya dengan Pengguna, sehingga Pengguna dapat mengakses
fitur yang terdapat di dalam Platform setelah melakukan pendaftaran Data
Pribadi, nama (username) dan kata sandi (password).
17. Narasi adalah segala jenis
materi dan/atau muatan termasuk namun tidak terbatas pada informasi, foto, dan
video yang dibuat dan/atau diunggah oleh Kreator pada kampanye Penggalangan
Daya (Dana/Barang/Relawan) ke dalam Platform Galangdaya.
18. Verifikasi adalah upaya
pemeriksaan terhadap suatu kebenaran informasi yang disampaikan oleh Pengguna
berkaitan dengan Data Pribadi, Narasi, Kabar Terbaru, Pelaporan, dokumen medis
dan informasi lainnya yang sesuai dengan penggunaan layanan Platform
Galangdaya.
19. Pencairan Dana adalah suatu proses
yang dilakukan oleh Kreator untuk melakukan transfer atas Kontribusi Dana yang
terhimpun di Dompet Penggalangan Daya (Dana) yang telah disediakan di dalam
Platform Galangdaya sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Galangdaya.
20. Mitra adalah partner yang
telah bekerja sama dengan Galangdaya guna mengakomodir dan memfasilitasi suatu
fungsi kerja yang dilaksanakan di dalam Platform Galangdaya.
21. Mitra Verifikasi adalah pihak ketiga
yang telah bekerja sama dengan Galangdaya untuk mengakomodir dan memfasilitasi
keperluan verifikasi akun.
22. Mitra Pencairan adalah lembaga selain
bank yang telah bekerja sama dengan Galangdaya guna mengakomodir dan
memfasilitasi keperluan Pencairan Kontribusi Dana.
23. Biaya Iklan adalah biaya yang
timbul akibat atas kesepakatan terpisah dari Kreator dengan Galangdaya terkait
promosi terhadap Penggalangan Daya yang dilakukan melalui media sosial, dalam
hal ini Galangdaya tidak mengambil keuntungan dari biaya tersebut.
24. Santunan Kematian adalah salah satu
jenis skema pencairan untuk Penggalangan Daya (Dana) dengan kerja sama terpisah
yang ditujukan untuk membantu kebutuhan Penerima Manfaat yang telah meninggal
dunia. Biaya ini hanya relevan untuk Penggalangan Daya (Dana) kebutuhan medis.
25. Subsidi Silang adalah salah satu
jenis skema pencairan untuk Penggalangan Daya (Dana) dengan kerja sama terpisah
yang ditujukan untuk membantu Penerima Manfaat lain di Penggalangan Daya (Dana)
yang berbeda dan penerima manfaat lain yang sudah diverifikasi tim Galangdaya.
26. Implementasi adalah tahap
perwujudan atau realisasi dari maksud dan tujuan sebuah Penggalangan Daya
dengan menggunakan Kontribusi sumber daya yang terhimpun secara bertanggung
jawab.
27. Panduan Menggalang
Daya adalah seperangkat
kebijakan yang dibuat Galangdaya dan berlaku untuk Kreator guna memastikan
terciptanya Platform Galangdaya yang aman dan nyaman bagi seluruh Pengguna.
28. Kabar Terbaru adalah fitur yang
terdapat pada Penggalangan Daya yang dipergunakan oleh setiap Kreator untuk
memberikan pemberitahuan terkini mengenai keadaan terbaru Penerima Manfaat,
penggunaan Kontribusi, dan/atau hal lainnya kepada seluruh Donatur melalui
surel (email) dan/atau aplikasi secara otomatis.
29. Laporkan adalah fitur yang
terletak pada akhir Narasi suatu Penggalangan Daya dan dapat digunakan oleh
Pengguna untuk melaporkan suatu peristiwa yang telah/sedang/diduga melakukan
pelanggaran atas Syarat dan Ketentuan ini dan/ataupun peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia kepada tim Galangdaya.
30. Data Pribadi adalah informasi
dan/atau dokumen yang dapat diidentifikasi atau terasosiasi terhadap Pengguna
sebagaimana Galangdaya tentukan dari waktu ke waktu, seperti nama lengkap,
nomor ponsel, alamat surel (email), nama Penerima Manfaat, foto, video,
gambar, dokumen identitas, dokumen medis, dan/atau informasi lainnya.
31. Kode Autentikasi adalah kode
verifikasi yang berisi angka, atau bisa dikombinasikan dengan huruf
(biasanya terdiri dari 4-6 huruf) yang dikirimkan melalui SMS atau email untuk
proses autentikasi data ketika Pengguna akan mengakses sebuah aplikasi
atau melakukan transaksi secara daring.
32. Metadata adalah segala
informasi yang diperoleh dari, sehubungan dengan, memberikan informasi tentang
dan/atau menjelaskan tentang penggunaan Platform Galangdaya, termasuk Data
Pribadi.
33. Data adalah Data Pribadi
dan Metadata.
34.
Cookies adalah file kecil yang secara otomatis
akan mengambil tempat di dalam perangkat Pengguna yang menjalankan fungsi dalam
menyimpan preferensi maupun konfigurasi Pengguna selama mengunjungi suatu
situs.
B.
Kedudukan Galangdaya
1. Galangdaya menegaskan
bahwa penyelenggaraan Platform Galangdaya ini dibuat sebagai perantara antara
Kreator dengan Donatur untuk memudahkan masyarakat dalam aktivitas Penggalangan
Daya (Dana, Barang, Relawan) serta memberikan Kontribusi secara daring.
2. Sepanjang
diperbolehkan oleh hukum yang berlaku, keaslian Narasi berikut informasi
lainnya, pengelolaan Penggalangan Daya, dan/atau Implementasi Sumber Daya yang
terhimpun, yang melibatkan Pengguna sebagai Kreator, maka tanggung jawab kepada
Penerima Manfaat dan Donatur menjadi milik Kreator.
3. Pengguna memahami dan
mengerti bahwa Galangdaya telah melakukan berbagai upaya terbaik dalam
memfasilitasi aktivitas layanan Penggalangan Daya serta aktivitas layanan
pembayaran Kontribusi Dana secara akurat, namun Galangdaya tidak dapat menjamin
keakuratan seluruh aktivitas tersebut. Pengguna dengan ini memahami dan
menyetujui bahwa sepanjang diperbolehkan oleh hukum yang berlaku, untuk
melepaskan Galangdaya dari seluruh tanggung jawab terhadap keaslian Narasi
berikut informasi lainnya, pengelolaan Penggalangan Daya, dan/atau Implementasi
Sumber Daya yang diperoleh dari Penggalangan Daya yang terdapat di dalam
Platform Galangdaya ini.
4. Galangdaya berhak
untuk mengganti, mengubah, menangguhkan, dan/atau menghentikan semua atau
sebagian Syarat dan Ketentuan yang disediakan dari Platform Galangdaya ini
setiap saat baik tanpa dan/atau dengan pemberitahuan sebelumnya. Dengan tetap
menggunakan layanan Platform Galangdaya, maka Pengguna dianggap menyetujui
perubahan-perubahan yang telah dilakukan.
5. Galangdaya tidak menjamin
bahwa setiap Penggalangan Daya yang terdapat pada Platform Galangdaya akan
mendapatkan Kontribusi Sumber Daya dalam jumlah tertentu atau akan terpenuhi.
Galangdaya baik secara tersirat maupun tersurat tidak selalu mendukung
pengiklanan sebuah Penggalangan Daya, kecuali terdapat kesepakatan tertulis
terlebih dahulu. Selain itu, Galangdaya dengan tegas menolak kewajiban dan/atau
tanggung jawab atas kegagalan setiap Penggalangan Daya atau kegagalan
terpenuhinya total kebutuhan Sumber Daya yang telah ditetapkan oleh Kreator.
6.
Apabila Penggalangan Daya dilakukan oleh Galangdaya, maka
Galangdaya turut tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia.
C.
Layanan Laporan untuk Penggalangan Daya
Pengguna berhak untuk
mengajukan laporan kepada Platform Galangdaya mengenai dugaan dan/atau
peristiwa pelanggaran Syarat dan Ketentuan ini, termasuk namun tidak terbatas
pada:
1. Kreator yang
memasukkan Data Pribadi dan informasi yang tidak lengkap, tidak benar,
menyesatkan dan/atau terdapat dugaan modifikasi/pemalsuan;
2. Kreator yang
memasukkan dan mengunggah Narasi yang dilarang sebagaimana tertera pada Panduan Menggalang Daya - Galangdaya
Guideline;
3. Dugaan terhadap
Kreator yang menyalahgunakan Kontribusi sumber daya yang terhimpun dari
Penggalangan Daya;
4. Dugaan terhadap
Kreator yang tidak memenuhi Implementasi atau hanya memenuhi Implementasi
secara sebagian dari maksud dan tujuan halaman Penggalangan Daya (Dana, Barang,
Relawan), atau memenuhi Implementasi akan tetapi tidak sesuai dengan maksud dan
tujuan yang dituliskan pada Penggalangan Daya; dan/atau
5.
Dugaan terhadap pelanggaran lain yang bertentangan dengan Syarat
dan Ketentuan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
D.
Hak Kekayaan Intelektual
1. Pengguna memahami dan
menyetujui bahwa seluruh isi, materi, dan komponen lainnya (termasuk namun
tidak terbatas pada logo, grafis, ikon, dan header) yang tersedia
pada Platform Galangdaya ini adalah merupakan hak kekayaan intelektual milik
Galangdaya yang dilindungi oleh hukum.
2.
Tanpa adanya izin tertulis dari Galangdaya, Pengguna tidak
berhak untuk menggunakan, menjual, melisensikan, menyewakan, memodifikasi,
mendistribusikan, menyalin, memperbanyak, mengirimkan, mempublikasikan
tampilan, memperlihatkan kepada publik, menerbitkan, mengadaptasi, mengedit,
atau membuat karya turunan dari isi atau materi yang terdapat pada Platform
Galangdaya, untuk yang bersifat komersial. Untuk menghindari keraguan, Pengguna
diperkenankan untuk menyebarkan tautan dari suatu Penggalangan Daya hanya untuk
tujuan membantu terwujudnya Penggalangan Daya tersebut.
E.
Penggantian Kerugian
Pengguna setuju bahwa
Pengguna harus mengganti rugi kepada Galangdaya, afiliasi, petugas, direktur,
anggota, karyawan, pengacara, dan mitra, jika terbukti melakukan tindakan yang
melanggar hukum, serta akan melepaskan Galangdaya atas dan terhadap setiap dan
semua klaim, biaya, kerusakan, kerugian, kewajiban dan beban (termasuk biaya
pengacara dan biaya lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan) yang
timbul dari hal-hal yang di luar kendali Galangdaya termasuk namun tidak
terbatas pada pelanggaran yang dilakukan oleh Pengguna terhadap Syarat dan
Ketentuan ini, penggunaan layanan Platform Galangdaya yang tidak semestinya
dan/atau pelanggaran yang Pengguna lakukan terhadap hukum yang berlaku atau
pelanggaran yang merugikan pihak ketiga lainnya.
F.
Keadaan Kahar
Pengguna setuju untuk membebaskan
Galangdaya dari tanggung jawab atas semua kewajiban dan keterlambatan pekerjaan
sebagai akibat dari keadaan kahar. Keadaan kahar didefinisikan sebagai setiap
situasi luar biasa yang tidak dapat diduga, tidak terhindarkan, dan/atau berada
di luar kendali sewajarnya termasuk namun tidak terbatas pada epidemi atau
pandemi, bencana alam, perang, pemberontakan, agresi, sabotase, kerusuhan
massa, dan adanya peraturan pemerintah yang secara langsung mempengaruhi
pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini.
G.
Hukum yang Mengatur dan Yurisdiksi
Syarat dan Ketentuan
ini diatur berdasarkan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Setiap
perselisihan, tindakan, tuntutan atau aksi yang timbul atau sehubungan dengan
Syarat dan Ketentuan Pengguna atau layanan harus diselesaikan pada Badan
Arbitrase Nasional Indonesia yang berdomisili di Wahana Graha, Lt. 1 & 2,
Jl. Mampang Prapatan No. 2, Jakarta 12760 (“BANI”), sesuai dengan
Peraturan BANI sebagaimana yang sudah diperbarui atau diubah dari waktu ke
waktu (“Peraturan”) oleh arbiter tunggal yang ditunjuk oleh kesepakatan
bersama para pihak (“Arbiter”).
Para pihak setuju
untuk bekerja sama secara penuh dan berbagi biaya arbitrase berdasarkan BANI
dan seluruh putusan BANI yang bersifat final dan mengikat Para Pihak.
Klik untuk kembali ke
halaman utama Syarat dan Ketentuan. | Klik untuk lanjut ke halaman Kebijakan Privasi. | Klik untuk lanjut ke halaman Ketentuan Kreator | Klik untuk lanjut ke halaman Ketentuan Penerima Manfaat | Klik untuk lanjut ke halaman Ketentuan Donatur
Informasi lainnya seputar Galangdaya dapat
dibaca di halaman
FAQ atau Pengguna
dapat menanyakan langsung kepada Galangdaya di Galangdaya.id/help.