Kategori

Ketentuan Umum dan Definisi

Kategori: Syarat dan Ketentuan Galang Daya | Dilihat: 4x

Ketentuan Umum dan Definisi

Penting

Galangdaya mengimbau kepada Pengguna untuk secara berkala meninjau Syarat dan Ketentuan ini agar tetap mendapat informasi tentang bagaimana ketentuan yang berlaku di Galangdaya.

A. Definisi dan Interpretasi secara Umum

1.     Platform Galangdaya adalah situs dan aplikasi berbasis website yang dibuat, dimiliki, dan dikelola oleh Yayasan Jejaring Lokadaya Nusantara berikut dengan produk, program, dan fitur yang terdapat di dalamnya dengan domain www.galangdaya.id

2.     Syarat dan Ketentuan adalah persetujuan mengikat antara Pengguna dan Galangdaya berisikan seperangkat ketentuan yang mengatur hak, kewajiban, dan/atau tanggung jawab.

3.     Anda atau Pengguna adalah pihak yang menggunakan layanan pada Platform Galangdaya, termasuk namun tidak terbatas pada Kreator, Donatur, Penerima Manfaat, dan/atau pihak lain yang sekedar berkunjung ke Platform Galangdaya.

4.     Penggalangan Daya (Dana, Barang dan Relawan) adalah suatu aktivitas yang bersifat sukarela yang dilakukan oleh Pengguna sesuai dengan fitur/layanan yang disediakan di dalam Platform Galangdaya, termasuk namun tidak terbatas pada pengumpulan Dana, Barang, dan Relawan.

5.     Kreator adalah Pengguna terdaftar yang merupakan Lembaga Jejaring Lokadaya yang menggunakan layanan Galangdaya yang disediakan di dalam Platform Galangdaya dan bertanggung jawab atas berjalannya Penggalangan Daya tersebut sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini.

6.     Penerima Manfaat adalah pihak yang berhak untuk mendapatkan penyaluran dari hasil Kontribusi yang terhimpun atas suatu Penggalangan Daya sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini.

7.     Donatur adalah Pengguna yang menggunakan layanan Galangdaya dengan memberikan sejumlah kontribusi sebagai bantuan serta dukungan terhadap suatu Penggalangan Daya.

8.     Kontribusi adalah aktivitas pemberian sumbangan secara sukarela yang diberikan oleh Donatur, baik dalam bentuk Dana, Barang, ataupun sebagai Relawan. Kontribusi Dana dinyatakan dalam mata uang Rupiah sesuai dengan fitur/layanan dalam Platform Galangdaya yang digunakan oleh Donatur.

9.     Sumber Daya adalah sesuatu yang dibutuhkan dan dapat digunakan oleh Kreator untuk mencapai tujuan atau memenuhi kebutuhan dalam suatu Penggalangan Daya. Pada platform Galangdaya dinyatakan dalam bentuk Dana, Barang, dan Relawan.

10.  Dompet Kontribusimu adalah fasilitas penampungan Kontribusi Dana sementara yang disediakan di dalam Platform Galangdaya untuk memudahkan Donatur dalam melakukan aktivitas Kontribusi Dana sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini.

11.  Dompet Penggalangan Daya adalah fasilitas penampungan Kontribusi Dana sementara yang disediakan di setiap Penggalangan Daya pada Platform Galangdaya untuk memudahkan Kreator (Penggalang Daya) dalam melakukan aktivitas Pencairan Kontribusi Dana sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini.

12.  Dana tertahan adalah sejumlah Kontribusi yang terhimpun pada suatu Penggalangan Daya dalam bentuk Dana, namun belum dapat disalurkan dikarenakan (i) Kreator dan/atau Penerima Manfaat telah terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini dan (ii) Kreator tidak melanjutkan aktivitas pengelolaan Penggalangan Daya, melakukan pembaruan Penggalangan Daya, dan/atau tidak mencairkan Kontribusi Dana dalam 3 (tiga) bulan berturut-turut untuk Penggalangan Daya (Dana) kebutuhan Medis dan 12 (dua belas) bulan berturut-turut untuk Penggalangan Daya (Dana) kebutuhan Non-Medis terhitung sejak halaman Penggalangan Daya (Dana) mencapai akhir batas kriteria yang ditentukan dan/atau berdasarkan pertimbangan Galangdaya.

13.  Medis adalah suatu Penggalangan Daya yang bertujuan untuk merehabilitasi, mengobati, dan memperbaiki kesehatan fisik dari Penerima Manfaat.

14.  Non-Medis adalah suatu Penggalangan Daya yang bertujuan untuk pembangunan di luar bidang kesehatan, sebagai contoh kesejahteraan sosial, keagamaan, kebudayaan, kebencanaan, kejasmanian, pendidikan, pelestarian lingkungan, perlindungan satwa dan/atau lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

15.  Biaya Administrasi adalah biaya yang dikenakan Galangdaya dari setiap Kontribusi Dana terverifikasi dan digunakan untuk penunjang kebutuhan operasional dan pengembangan produk, termasuk namun tidak terbatas untuk pengembangan teknologi, infrastruktur, biaya pemasaran, dan biaya lainnya.

16.  Akun adalah suatu pengaturan antara Galangdaya dengan Pengguna, sehingga Pengguna dapat mengakses fitur yang terdapat di dalam Platform setelah melakukan pendaftaran Data Pribadi, nama (username) dan kata sandi (password).

17.  Narasi adalah segala jenis materi dan/atau muatan termasuk namun tidak terbatas pada informasi, foto, dan video yang dibuat dan/atau diunggah oleh Kreator pada kampanye Penggalangan Daya (Dana/Barang/Relawan) ke dalam Platform Galangdaya.

18.  Verifikasi adalah upaya pemeriksaan terhadap suatu kebenaran informasi yang disampaikan oleh Pengguna berkaitan dengan Data Pribadi, Narasi, Kabar Terbaru, Pelaporan, dokumen medis dan informasi lainnya yang sesuai dengan penggunaan layanan Platform Galangdaya.

19.  Pencairan Dana adalah suatu proses yang dilakukan oleh Kreator untuk melakukan transfer atas Kontribusi Dana yang terhimpun di Dompet Penggalangan Daya (Dana) yang telah disediakan di dalam Platform Galangdaya sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Galangdaya.

20.  Mitra adalah partner yang telah bekerja sama dengan Galangdaya guna mengakomodir dan memfasilitasi suatu fungsi kerja yang dilaksanakan di dalam Platform Galangdaya. 

21.  Mitra Verifikasi adalah pihak ketiga yang telah bekerja sama dengan Galangdaya untuk mengakomodir dan memfasilitasi keperluan verifikasi akun.

22.  Mitra Pencairan adalah lembaga selain bank yang telah bekerja sama dengan Galangdaya guna mengakomodir dan memfasilitasi keperluan Pencairan Kontribusi Dana.

23.  Biaya Iklan adalah biaya yang timbul akibat atas kesepakatan terpisah dari Kreator dengan Galangdaya terkait promosi terhadap Penggalangan Daya yang dilakukan melalui media sosial, dalam hal ini Galangdaya tidak mengambil keuntungan dari biaya tersebut.

24.  Santunan Kematian adalah salah satu jenis skema pencairan untuk Penggalangan Daya (Dana) dengan kerja sama terpisah yang ditujukan untuk membantu kebutuhan Penerima Manfaat yang telah meninggal dunia. Biaya ini hanya relevan untuk Penggalangan Daya (Dana) kebutuhan medis.

25.  Subsidi Silang adalah salah satu jenis skema pencairan untuk Penggalangan Daya (Dana) dengan kerja sama terpisah yang ditujukan untuk membantu Penerima Manfaat lain di Penggalangan Daya (Dana) yang berbeda dan penerima manfaat lain yang sudah diverifikasi tim Galangdaya.

26.  Implementasi adalah tahap perwujudan atau realisasi dari maksud dan tujuan sebuah Penggalangan Daya dengan menggunakan Kontribusi sumber daya yang terhimpun secara bertanggung jawab.

27.  Panduan Menggalang Daya adalah seperangkat kebijakan yang dibuat Galangdaya dan berlaku untuk Kreator guna memastikan terciptanya Platform Galangdaya yang aman dan nyaman bagi seluruh Pengguna.

28.  Kabar Terbaru adalah fitur yang terdapat pada Penggalangan Daya yang dipergunakan oleh setiap Kreator untuk memberikan pemberitahuan terkini mengenai keadaan terbaru Penerima Manfaat, penggunaan Kontribusi, dan/atau hal lainnya kepada seluruh Donatur melalui surel (email) dan/atau aplikasi secara otomatis.

29.  Laporkan adalah fitur yang terletak pada akhir Narasi suatu Penggalangan Daya dan dapat digunakan oleh Pengguna untuk melaporkan suatu peristiwa yang telah/sedang/diduga melakukan pelanggaran atas Syarat dan Ketentuan ini dan/ataupun peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia kepada tim Galangdaya.

30.  Data Pribadi adalah informasi dan/atau dokumen yang dapat diidentifikasi atau terasosiasi terhadap Pengguna sebagaimana Galangdaya tentukan dari waktu ke waktu, seperti nama lengkap, nomor ponsel, alamat surel (email), nama Penerima Manfaat, foto, video, gambar, dokumen identitas, dokumen medis, dan/atau informasi lainnya.

31.  Kode Autentikasi adalah kode verifikasi yang berisi angka, atau bisa dikombinasikan dengan huruf  (biasanya terdiri dari 4-6 huruf) yang dikirimkan melalui SMS atau email untuk proses autentikasi data ketika Pengguna akan mengakses sebuah aplikasi atau melakukan transaksi secara daring.  

32.  Metadata adalah segala informasi yang diperoleh dari, sehubungan dengan, memberikan informasi tentang dan/atau menjelaskan tentang penggunaan Platform Galangdaya, termasuk Data Pribadi.

33.  Data adalah Data Pribadi dan Metadata.

34.  Cookies adalah file kecil yang secara otomatis akan mengambil tempat di dalam perangkat Pengguna yang menjalankan fungsi dalam menyimpan preferensi maupun konfigurasi Pengguna selama mengunjungi suatu situs.

B. Kedudukan Galangdaya

1.     Galangdaya menegaskan bahwa penyelenggaraan Platform Galangdaya ini dibuat sebagai perantara antara Kreator dengan Donatur untuk memudahkan masyarakat dalam aktivitas Penggalangan Daya (Dana, Barang, Relawan) serta memberikan Kontribusi secara daring. 

2.     Sepanjang diperbolehkan oleh hukum yang berlaku, keaslian Narasi berikut informasi lainnya, pengelolaan Penggalangan Daya, dan/atau Implementasi Sumber Daya yang terhimpun, yang melibatkan Pengguna sebagai Kreator, maka tanggung jawab kepada Penerima Manfaat dan Donatur menjadi milik Kreator.

3.     Pengguna memahami dan mengerti bahwa Galangdaya telah melakukan berbagai upaya terbaik  dalam memfasilitasi aktivitas layanan Penggalangan Daya serta aktivitas layanan pembayaran Kontribusi Dana secara akurat, namun Galangdaya tidak dapat menjamin keakuratan seluruh aktivitas tersebut. Pengguna dengan ini memahami dan menyetujui bahwa sepanjang diperbolehkan oleh hukum yang berlaku, untuk melepaskan Galangdaya dari seluruh tanggung jawab terhadap keaslian Narasi berikut informasi lainnya, pengelolaan Penggalangan Daya, dan/atau Implementasi Sumber Daya yang diperoleh dari Penggalangan Daya yang terdapat di dalam Platform Galangdaya ini.

4.     Galangdaya berhak untuk mengganti, mengubah, menangguhkan, dan/atau menghentikan semua atau sebagian Syarat dan Ketentuan yang disediakan dari Platform Galangdaya ini setiap saat baik tanpa dan/atau dengan pemberitahuan sebelumnya. Dengan tetap menggunakan layanan Platform Galangdaya, maka Pengguna dianggap menyetujui perubahan-perubahan yang telah dilakukan.

5.     Galangdaya tidak menjamin bahwa setiap Penggalangan Daya yang terdapat pada Platform Galangdaya akan mendapatkan Kontribusi Sumber Daya dalam jumlah tertentu atau akan terpenuhi. Galangdaya baik secara tersirat maupun tersurat tidak selalu mendukung pengiklanan sebuah Penggalangan Daya, kecuali terdapat kesepakatan tertulis terlebih dahulu. Selain itu, Galangdaya dengan tegas menolak kewajiban dan/atau tanggung jawab atas kegagalan setiap Penggalangan Daya atau kegagalan terpenuhinya total kebutuhan Sumber Daya yang telah ditetapkan oleh Kreator.

6.     Apabila Penggalangan Daya dilakukan oleh Galangdaya, maka Galangdaya turut tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

C. Layanan Laporan untuk Penggalangan Daya

Pengguna berhak untuk mengajukan laporan kepada Platform Galangdaya mengenai dugaan dan/atau peristiwa pelanggaran Syarat dan Ketentuan ini, termasuk namun tidak terbatas pada:

1.     Kreator yang memasukkan Data Pribadi dan informasi yang tidak lengkap, tidak benar, menyesatkan dan/atau terdapat dugaan modifikasi/pemalsuan;

2.     Kreator yang memasukkan dan mengunggah Narasi yang dilarang sebagaimana tertera pada Panduan Menggalang Daya - Galangdaya Guideline;

3.     Dugaan terhadap Kreator yang menyalahgunakan Kontribusi sumber daya yang terhimpun dari Penggalangan Daya;

4.     Dugaan terhadap Kreator yang tidak memenuhi Implementasi atau hanya memenuhi Implementasi secara sebagian dari maksud dan tujuan halaman Penggalangan Daya (Dana, Barang, Relawan), atau memenuhi Implementasi akan tetapi tidak sesuai dengan maksud dan tujuan yang dituliskan pada Penggalangan Daya; dan/atau

5.     Dugaan terhadap pelanggaran lain yang bertentangan dengan Syarat dan Ketentuan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

D. Hak Kekayaan Intelektual

1.     Pengguna memahami dan menyetujui bahwa seluruh isi, materi, dan komponen lainnya (termasuk namun tidak terbatas pada logo, grafis, ikon, dan header) yang tersedia pada Platform Galangdaya ini adalah merupakan hak kekayaan intelektual milik Galangdaya yang dilindungi oleh hukum.

2.     Tanpa adanya izin tertulis dari Galangdaya, Pengguna tidak berhak untuk menggunakan, menjual, melisensikan, menyewakan, memodifikasi, mendistribusikan, menyalin, memperbanyak, mengirimkan, mempublikasikan tampilan, memperlihatkan kepada publik, menerbitkan, mengadaptasi, mengedit, atau membuat karya turunan dari isi atau materi yang terdapat pada Platform Galangdaya, untuk yang bersifat komersial. Untuk menghindari keraguan, Pengguna diperkenankan untuk menyebarkan tautan dari suatu Penggalangan Daya hanya untuk tujuan membantu terwujudnya Penggalangan Daya tersebut.

E. Penggantian Kerugian

Pengguna setuju bahwa Pengguna harus mengganti rugi kepada Galangdaya, afiliasi, petugas, direktur, anggota, karyawan, pengacara, dan mitra, jika terbukti melakukan tindakan yang melanggar hukum, serta akan melepaskan Galangdaya atas dan terhadap setiap dan semua klaim, biaya, kerusakan, kerugian, kewajiban dan beban (termasuk biaya pengacara dan biaya lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan) yang timbul dari hal-hal yang di luar kendali Galangdaya termasuk namun tidak terbatas pada pelanggaran yang dilakukan oleh Pengguna terhadap Syarat dan Ketentuan ini, penggunaan layanan Platform Galangdaya yang tidak semestinya dan/atau pelanggaran yang Pengguna lakukan terhadap hukum yang berlaku atau pelanggaran yang merugikan pihak ketiga lainnya.

F. Keadaan Kahar

Pengguna setuju untuk membebaskan Galangdaya dari tanggung jawab atas semua kewajiban dan keterlambatan pekerjaan sebagai akibat dari keadaan kahar. Keadaan kahar didefinisikan sebagai setiap situasi luar biasa yang tidak dapat diduga, tidak terhindarkan, dan/atau berada di luar kendali sewajarnya termasuk namun tidak terbatas pada epidemi atau pandemi, bencana alam, perang, pemberontakan, agresi, sabotase, kerusuhan massa, dan adanya peraturan pemerintah yang secara langsung mempengaruhi pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini.

G. Hukum yang Mengatur dan Yurisdiksi

Syarat dan Ketentuan ini diatur berdasarkan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Setiap perselisihan, tindakan, tuntutan atau aksi yang timbul atau sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan Pengguna atau layanan harus diselesaikan pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang berdomisili di Wahana Graha, Lt. 1 & 2, Jl. Mampang Prapatan No. 2, Jakarta 12760 (“BANI”), sesuai dengan Peraturan BANI sebagaimana yang sudah diperbarui atau diubah dari waktu ke waktu (“Peraturan”) oleh arbiter tunggal yang ditunjuk oleh kesepakatan bersama para pihak (“Arbiter”).

Para pihak setuju untuk bekerja sama secara penuh dan berbagi biaya arbitrase berdasarkan BANI dan seluruh putusan BANI yang bersifat final dan mengikat Para Pihak.

Klik untuk kembali ke halaman utama Syarat dan Ketentuan. | Klik untuk lanjut ke halaman Kebijakan Privasi. | Klik untuk lanjut ke halaman Ketentuan Kreator | Klik untuk lanjut ke halaman Ketentuan Penerima Manfaat | Klik untuk lanjut ke halaman Ketentuan Donatur 

 

Informasi lainnya seputar Galangdaya dapat dibaca di halaman FAQ atau Pengguna dapat menanyakan langsung kepada Galangdaya di Galangdaya.id/help.